SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, mengarah pada dugaan aksi di sejumlah lokasi. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.F.R. (21), warga Sencaki, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
M.F.R. diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik C.A.F. (20) di Jalan Kupang Segunting III Nomor 5, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 16.58 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah temannya dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam di depan rumah.
Ketika korban berada di dalam rumah, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur pelaku. Modus yang digunakan yakni merusak kunci setang menggunakan kunci T.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Hadi.

Penyelidikan polisi akhirnya menemukan titik terang pada Selasa, 22 September 2026. Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan M.F.R. yang saat itu berada di sebuah warung pangsit kawasan Sumbo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan M.F.R.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Di antaranya satu mata kunci T berujung runcing serta satu kunci berbentuk Y yang digunakan untuk memutar mata kunci.
Dari pemeriksaan awal, M.F.R. mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Aksi tersebut disebut tidak hanya berlangsung di Surabaya, tetapi juga menjangkau wilayah Gresik dan Lamongan.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam pengakuan M.F.R. antara lain kawasan Kupang Segunting, Pasar Tembok, Pakuwon Kenjeran, sekitar Jalan Mbah Ratu depan SPBU, Jalan Kalilom, Hotel Permata, Sememi, Kedungdoro, serta kawasan Kenjeran yang dikenal dengan sebutan Batu-Batu.
Selain itu, tersangka mengaku pernah beraksi di wilayah Gresik dan Lamongan.
Sepeda motor yang disebut menjadi sasaran antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy dan Yamaha Mio dengan berbagai warna.
Khusus di kawasan Pasar Tembok, M.F.R. mengaku mendapatkan dua sepeda motor. Dengan demikian, berdasarkan pengakuan sementara tersebut, polisi mendalami dugaan pencurian sedikitnya 12 kendaraan dari 11 lokasi.
Namun, pengakuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Polisi masih melakukan verifikasi dengan mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan polisi di masing-masing wilayah. Penyidik juga menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga hasil pencurian serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penjualan maupun penadahan kendaraan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh lokasi yang disebut tersangka benar berkaitan dengan aksi pencurian yang dilaporkan serta mengetahui peran masing-masing pihak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu lembar STNK asli Honda Vario 150 warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 6186 UD.
Selain itu, penyidik menyita satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Penyidik Polsek Tegalsari masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain dan pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Status dan keterlibatan M.F.R. dalam lokasi-lokasi lain yang disebutkan masih menunggu hasil pendalaman serta pencocokan dengan laporan dan alat bukti yang dimiliki kepolisian.






