Terbongkar! Penipuan Online Besi Baja Fiktif Rugikan Korban Rp59,9 Juta, Tersangka Ditangkap di Palembang

  • Whatsapp
Foto
Foto

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp59.900.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, S.Tr.I.K. Penangkapan tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan setelah korban melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli besi baja secara daring.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026. Saat itu, korban mencari toko penjual besi baja melalui Google Maps.

Korban kemudian menemukan sebuah toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dalam informasi tersebut juga terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Korban selanjutnya berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai penjual. Dari komunikasi itu, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi mencapai Rp59.900.000.

Pelaku kemudian mengirimkan invoice kepada korban dan memberikan rekening Bank BRI atas nama orang lain sebagai rekening tujuan pembayaran.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nilai transaksi, besi baja yang telah dipesan ternyata tidak kunjung dikirim. Bukannya menerima barang, korban justru diminta melakukan pembayaran tambahan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi toko yang tercantum pada Google Maps. Hasilnya, toko Mega Baja Steel sebagaimana informasi yang diberikan pelaku ternyata tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun.

Petugas Satreskrim Polres Madiun selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya RS ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, membuat nota atau invoice fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.

Selain telepon seluler milik tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung dari korban.

Barang bukti tersebut di antaranya invoice pembelian, bukti transfer uang sebesar Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi toko melalui Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai empat tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan oleh penyidik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran barang secara daring.

Masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi, terutama ketika menemukan penawaran melalui media sosial maupun berbagai platform digital.

Keberadaan toko, identitas penjual, hingga rekening tujuan pembayaran perlu dipastikan terlebih dahulu. Langkah tersebut penting untuk menghindari masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus toko atau barang fiktif.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi digital perlu diimbangi dengan kewaspadaan. Informasi alamat toko yang tercantum pada platform digital tidak serta-merta menjamin keberadaan maupun kredibilitas penjual.

Polres Madiun masih melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *