Kabupaten Madiun Perkuat Kolaborasi TPS 3R dan Pelaku Usaha, Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

  • Whatsapp
Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha
Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat tata kelola persampahan dengan menggandeng pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan pelaku usaha.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara pengelola TPS 3R, pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan usaha, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan fasilitas TPS 3R yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, AP., mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola sampah yang sesuai prosedur sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yang pertama adalah membangun sebuah komitmen bersama, yang pertama antara DLH dengan TPS 3R, artinya tidak langsung dengan pelaku usaha. Ini dikandung masuk adalah dalam rangka ada sebuah komitmen juga antara pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai penampung dalam bidang lingkungan hidup khususnya, sebagai pembina sekaligus pendamping,” ujar Zahrowi.

Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha
Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha

Menurutnya, pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan proses pengelolaan sampah yang dilakukan TPS 3R berjalan sesuai kaidah dan norma pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Dalam kerja sama tersebut, fokus pengelolaan diarahkan terutama pada sampah organik dan anorganik. Sementara sampah spesifik maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki mekanisme penanganan tersendiri.

Zahrowi menegaskan, pengelolaan sampah tidak hanya berbicara mengenai kebersihan lingkungan. Lebih dari itu, sistem yang dibangun juga diarahkan untuk mendorong konsep ekonomi sirkular.

Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat dipilah dan diolah sehingga memberikan nilai tambah. Dengan demikian, aktivitas pengelolaan sampah di TPS 3R tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan para pengelolanya.

“Di sini juga ada konsep pemberdayaan ekonomi sirkuler, jadi menambah pendapatan atau ekonomi khususnya bagi pengelola TPS yang kemudian nanti ada peningkatan pendapatan, otomatis juga dapat peningkatan kesejahteraan melalui pengelola TPS,” jelasnya.

Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha
Foto: Penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah antara DLH Kabupaten Madiun, TPS 3R dan pelaku usaha

Zahrowi menambahkan, DLH akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan sampah di TPS 3R berjalan secara berkelanjutan.

“Peran DLH di sini adalah mendampingi, membina, mengawasi untuk terbaik kemudian memberikan contoh ke yang lain untuk bersinergi, yang pada akhirnya semua TPS 3R atau semua fasilitas untuk tata kelola sampah di Kabupaten Madiun itu betul-betul termanfaatkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain kerja sama antara DLH dan pengelola TPS 3R, penandatanganan juga melibatkan pelaku usaha maupun penanggung jawab kegiatan usaha.

Menurut Zahrowi, keterlibatan dunia usaha menjadi penting karena setiap kegiatan usaha menghasilkan sampah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Komitmen bersama tidak hanya sekadar hak dan kewajiban, tanggung jawab bersama itu sudah tertuang dalam perjanjian tersebut sehingga bisa sama-sama memiliki risiko atau pengurangan adanya sebuah risiko usaha,” katanya.

Ia mencontohkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas yang membutuhkan lingkungan bersih dan nyaman untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Di situ ada peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat, pengunjung atau pasien itu kan juga butuh jaminan sebuah lingkungan yang bersih. Membantu menambah percepatan tingkat kesembuhan pasien manakala lingkungan rumah sakit, lingkungan puskesmas itu betul-betul bersih dan nyaman,” ujarnya.

Dengan pola kerja sama tersebut, pelaku usaha tidak lagi hanya menyerahkan persoalan sampah kepada pemerintah daerah. Sampah dari kawasan usaha diarahkan masuk dalam sistem pengelolaan yang melibatkan TPS 3R sehingga penanganannya lebih terintegrasi.

Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Madiun menghadapi penilaian kinerja pengelolaan sampah.

Zahrowi menyampaikan, pemerintah daerah bersama jajaran terkait perlu memastikan sistem pengelolaan sampah benar-benar berjalan dan tidak hanya terlihat ketika tim penilai datang.

“Prinsipnya semuanya harus dipersiapkan dengan baik. Tata kelola sampah hulu-hilir menjadi tanggung jawab kita bersama. Fasilitas yang sudah terbangun wajib hukumnya itu harus termanfaatkan dengan baik, 3R utamanya yang sudah terbangun harus dioperasionalkan dengan baik,” tegasnya.

Ia menilai penghargaan maupun predikat dalam bidang lingkungan hidup seharusnya menjadi konsekuensi dari kinerja pengelolaan sampah yang berjalan secara konsisten.

“Adipura ini kan bonus dari kinerja pengolahan sampah di Kabupaten Madiun atau kinerja pengolahan sampah daerah ini kan harus berkelanjutan, bukan hanya bonus saja,” katanya.

Untuk mendukung sistem tersebut, DLH Kabupaten Madiun juga terus mendorong optimalisasi fasilitas persampahan yang telah tersedia.

Zahrowi menyebut saat ini terdapat 16 TPS 3R di Kabupaten Madiun. Ke depan, fasilitas tersebut diarahkan untuk memberikan layanan pengelolaan sampah yang lebih efektif sehingga sampah yang masuk dapat segera dipilah dan diolah.

DLH Kabupaten Madiun juga mulai mendorong konsep layanan pengelolaan sampah yang lebih cepat dan efektif. Salah satu gagasannya adalah memastikan sampah yang masuk ke TPS 3R dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

“Konsep layanan sampah satu hari selesai sehingga tidak ada timbunan sampah di TPS. Kalaupun ada itu jenisnya residu. Kalau residu jadi tanggung jawab DLH untuk kita angkut, layanan angkut ke TPA,” jelas Zahrowi.

Menurutnya, pola tersebut membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pengelola TPS 3R, pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Sampah organik dan anorganik yang masih dapat dimanfaatkan diharapkan selesai dikelola di tingkat TPS 3R. Sementara residu yang tidak dapat diolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Pola tersebut diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah sekaligus meningkatkan efektivitas fasilitas yang sudah dibangun pemerintah.

Salah satu pihak yang menyambut baik kerja sama tersebut adalah RSUD Caruban.

Dr. Sally Fitriani, M.M., menyampaikan apresiasi kepada DLH Kabupaten Madiun karena telah memfasilitasi kerja sama dengan TPS 3R.

Ia mengakui pengelolaan sampah menjadi salah satu persoalan yang harus segera mendapatkan solusi, mengingat volume sampah dari fasilitas pelayanan kesehatan cukup besar.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Lingkungan Hidup fasilitasi kita untuk bekerjasama dengan TPS pendidikan karena jujur kita tidak bisa atau belum bisa menolak sampah kita sendiri sampah besar itu per hari satu kontainer dengan dia itu memang harus ada solusi,” ujar Sally.

Menurutnya, kerja sama tersebut memberikan kepastian dalam penanganan sampah sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi mengganggu kebersihan maupun pelayanan rumah sakit.

“Dan hari ini Alhamdulillah kita bisa bekerja sama dengan TPS 3R dan kita tidak pusing lagi memikirkan sampai menumpuk sehingga tidak cuma sakit menjadi lebih bersih kemudian lebih mudah dan tidak mengganggu pelayanan di RSUD Caruban,” lanjutnya.

Pengelolaan sampah terpadu ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pengelola TPS 3R dan dunia usaha. Dengan sistem yang berjalan dari hulu hingga hilir, Kabupaten Madiun tidak hanya mengejar predikat kebersihan, tetapi juga membangun tata kelola sampah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *