Digerebek di Kos Ploso! Polrestabes Surabaya Sita 40 Paket Sabu Seberat 2,891 Gram

  • Whatsapp
Foto: Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Ploso, Tambaksari
Foto: Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Ploso, Tambaksari

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (48) beserta 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. HR diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengemasan sabu.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penggeledahan di lokasi menemukan puluhan paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan transaksi narkotika.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi,” jelas AKBP Dodi, Senin (26/10/2026).

Foto: Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Ploso, Tambaksari
Foto: Pengungkapan kasus peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Ploso, Tambaksari

Selain itu, polisi menyita dua unit barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok tersebut.

Transaksi pembelian sabu itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Dalam transaksi tersebut, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram seharga Rp2,4 juta secara tunai.

Setelah memperoleh barang tersebut, HR diduga membaginya menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Oleh pelaku, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara itu, 40 paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

Dari keterangan tersebut, polisi menduga HR menjalankan aktivitas penjualan sabu dengan sistem pembagian paket kecil. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan narkotika tersebut masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyebut HR pernah terlibat perkara narkotika pada 2016. Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan penyidik dalam penanganan perkara terbaru.

Sementara itu, HLS yang diduga menjadi pemasok sabu masih dalam pencarian. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jalur distribusi barang terlarang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mendalami dugaan keuntungan dari penjualan sabu yang dilakukan HR. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, dua paket yang disebut telah terjual menghasilkan uang Rp200 ribu, sedangkan 40 paket lainnya diamankan saat penggerebekan.

Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Polisi masih perlu menuntaskan pengembangan perkara, termasuk memburu HLS yang diduga menjadi pemasok serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut. Proses hukum terhadap HR tetap berjalan dengan mengedepankan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *