Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Wonorejo dan Tandes, MA Diamankan dengan Barang Bukti 4,041 Gram

  • Whatsapp
File 00000000a5bc8211825d90b93995803b

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, seorang pria berinisial MA (30), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, berhasil diamankan petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 4,041 gram dari dua lokasi berbeda di wilayah Surabaya.

Penangkapan terhadap MA bermula pada Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di depan sebuah rumah kos yang berada di Jalan Wonorejo Gang 1, Surabaya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari lokasi pertama tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, di antaranya satu bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Namun, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti di lokasi pertama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah pada sebuah kamar kos di kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, yakni dua pak plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).
Diduga Mendapat Pasokan dari DPO

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MA mengaku mendapatkan delapan bungkus sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul. Sosok tersebut saat ini disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku telah beberapa kali mengambil barang haram tersebut dari orang yang sama. Pengakuan itu menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.

Dari hasil pendalaman sementara, MA diduga tidak sekadar menjadi pengguna, melainkan juga menjalankan peran sebagai pengedar. Modus yang dilakukan yakni menawarkan sabu kepada teman maupun orang-orang yang telah dikenalnya.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga menawarkan sabu dengan harga yang bervariasi, menyesuaikan ukuran atau paket yang dijual.
“Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket,” imbuh AKBP Dodi.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, dari aktivitas penjualan sabu tersebut MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Temuan barang bukti berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sekrop sedotan plastik turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas setelah mengamankan tersangka di kawasan Wonorejo. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan tambahan barang bukti di kamar kos kawasan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Fokus penyelidikan tidak hanya pada peran MA sebagai terduga pengedar, tetapi juga memburu keberadaan AN alias Dul yang disebut sebagai pemasok dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Surabaya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polrestabes Surabaya melalui Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari tingkat pengedar hingga pemasok.

Dengan diamankannya MA beserta barang bukti sabu seberat total 4,041 gram, diharapkan pengembangan perkara tersebut dapat membuka jaringan pemasok yang lebih besar sehingga peredaran narkotika di Kota Surabaya dapat terus ditekan. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *