SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dalih memenuhi kebutuhan keluarga tak menghalangi pasangan Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel, melakukan aksi penjambretan di kawasan Asem Jajar, Surabaya. Uang dan emas hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk membiayai sekolah anak serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, perbuatan keduanya kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Natanael dan Saviola menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Fenni Dwi Fatmawati.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menghadirkan Fenni untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Di persidangan, Fenni mengungkapkan bahwa sejumlah barang miliknya yang dibawa para terdakwa belum dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak kepolisian, uang tunai dan emas miliknya telah dijual oleh para terdakwa.
Namun, korban merasa heran dengan keberadaan dokumen penting seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS yang turut hilang bersama tasnya.
“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” keluh Fenni di persidangan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Natanael tidak membantah telah mengambil tas milik korban. Ia justru mengaku bahwa tas beserta surat-surat penting di dalamnya telah dibuang ke tempat sampah.
“Setelah menjambret tas tersebut, saya kembali ke kos untuk membongkarnya. Uang dan emasnya saya jual. Namun, surat-surat dan tasnya saya buang di tempat sampah,” ujar Natanael.
Saat majelis hakim menggali penggunaan uang hasil kejahatan tersebut, Natanael mengaku sebagian uang digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di sisi lain, Saviola juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan bersama Natanael. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi, Surabaya.
Pengakuan keduanya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Meski demikian, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, Fenni tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.
Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Ketika melihat korban membawa tas, Natanael diduga mendekati sepeda motor korban dan menepuk paha kanannya sebelum menarik tas tersebut.
Aksi mendadak itu membuat Fenni kehilangan keseimbangan hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya.
Setelah berhasil menguasai tas, Natanael menyerahkannya kepada Saviola yang berada di posisi penumpang. Keduanya kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tas milik Fenni ternyata berisi sejumlah barang berharga dan dokumen penting. Di antaranya dua telepon seluler, masing-masing OPPO Reno 7 warna hitam dan Samsung A20s warna biru.
Selain itu, terdapat KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, gelang kaki emas dengan berat sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS atas nama korban.
Akibat peristiwa tersebut, Fenni ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp14 juta.
Hingga persidangan berlangsung, korban masih mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen penting yang menurut pengakuan Natanael telah dibuang.
Atas perbuatannya, Natanael dan Saviola didakwa secara alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama.
JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan di PN Surabaya untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.
Dalih menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai sekolah anak dan kebutuhan keluarga tidak menghapus kewajiban hukum atas perbuatan yang didakwakan kepada mereka.






