SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek mengungkap 157 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 112 tersangka.
Hasil pengungkapan kasus kejahatan yang dikenal dengan istilah 3C itu disampaikan dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari 157 perkara yang ditangani, kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 112 kasus. Sementara pencurian dengan pemberatan tercatat 40 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak lima kasus.
“Sebanyak 72 tersangka diamankan dalam perkara curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan tujuh tersangka lainnya terkait kasus curas,” tutur Kombes pol Luthfi, pada Jumat (30/10).
Kombes pol Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya.
“Para pelaku menggunakan sejumlah modus dengan merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T yang paling dominan dengan 107 kasus. Disusul aksi memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong pengaman sebanyak 12 kasus, serta perampasan atau penodongan sebanyak tujuh kasus,” katanya.

Kapolres juga mencatat lima kasus yang melibatkan kendaraan dengan kunci masih menempel saat ditinggalkan pemiliknya.
“Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 17 kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan,” katanya.
Dari 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Para pelaku menyasar di kawasan permukiman yang menjadi lokasi paling banyak ditemukan tindak kejahatan, yakni 124 kasus.
Sementara itu, 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, tujuh kasus di pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, dan empat kasus di sekitar masjid.
Dari sisi waktu, angka kejahatan tertinggi tercatat pada pukul 03.00 hingga 09.00 WIB dengan 78 kasus.
Selanjutnya, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, sebanyak 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, serta 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan permukiman dan keamanan kendaraan perlu menjadi perhatian, terutama pada jam-jam yang paling banyak tercatat dalam pengungkapan perkara.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.
Kapolres juga mengingatkan warga agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.






