SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang pengusaha berinisial A.W. menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan media mengenai dugaan kasus hukum yang pernah dialaminya. Ia menilai penyajian berita tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait pencantuman identitas lengkap, penggunaan foto pribadi, serta tidak adanya upaya konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan.
A.W. menegaskan, keberatannya bukan untuk menyangkal peristiwa yang menjadi materi pemberitaan. Ia mengakui bahwa tindakan yang pernah dilakukannya merupakan kesalahan dan pelanggaran aturan. Namun, ia mempertanyakan penerapan prinsip etika jurnalistik, kepatutan, keberimbangan, serta perlindungan terhadap identitas pribadi dalam pemberitaan tersebut.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan memang salah dan melanggar aturan. Namun, yang saya persoalkan adalah norma kepantasan dan etikanya. Saya berharap persoalan ini disampaikan secara berimbang,” ujarnya.
A.W. menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar pemberitaan terjadi pada 9–10 September. Pada waktu itu, dirinya menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik Unit 1.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada orang tuanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Setelah pemeriksaan tersebut, A.W. menganggap persoalan yang dihadapinya telah selesai. Karena itu, dirinya mengaku terkejut ketika pada 28–29 September kembali muncul pemberitaan yang mengangkat peristiwa tersebut.
Ia kemudian menyoroti pencantuman nama lengkap dan penggunaan foto lama dirinya dalam pemberitaan. Menurutnya, media perlu mempertimbangkan aspek kepatutan serta dampak publikasi terhadap kehidupan pribadi seseorang.
“Yang sangat saya sayangkan, nama lengkap saya dicantumkan dan foto lama saya ditampilkan. Padahal, ada aspek rehabilitasi yang menurut saya harus diperhatikan dalam pemberitaan,” ungkapnya.
Dampak pemberitaan tersebut, lanjut A.W., turut dirasakan dalam aktivitas bisnis dan hubungan profesionalnya. Sejumlah relasi kerja disebut menghubunginya setelah berita beredar.
Bahkan, ia mengkhawatirkan adanya pekerjaan yang tertunda akibat munculnya pemberitaan tersebut. Sebagai pengusaha, ia mengaku memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan mitra bisnis, hubungan profesional, serta keberlangsungan pekerjaan para karyawannya.
“Saya ini pengusaha, ada relasi kerja dan karyawan yang harus saya perhatikan. Sedikit banyak pasti ada dampaknya. Ada hubungan kerja yang terganggu dan beberapa pekerjaan yang tertunda,” katanya.
Ia menilai pemberitaan yang menyangkut identitas dan nama baik seseorang perlu disajikan secara cermat karena dapat menimbulkan konsekuensi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pekerjaan dan hubungan sosial.
Selain pencantuman identitas dan foto, A.W. juga mempertanyakan tidak adanya upaya konfirmasi dari wartawan sebelum berita diterbitkan.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu sudut pandang.
Ia berharap setiap pihak yang menjadi subjek pemberitaan memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi agar informasi yang diterima publik lebih utuh dan berimbang.
“Bagaimana mungkin sebuah berita ditulis sedemikian rupa tanpa pernah ada konfirmasi kepada saya? Seharusnya ada kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Atas keberatan tersebut, A.W. mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi terhadap media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud.
Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban sekaligus memperoleh kejelasan mengenai proses penerbitan berita, termasuk dasar informasi dan sumber yang digunakan oleh media bersangkutan.
Selain meminta penjelasan, A.W. juga berharap adanya permintaan maaf secara tertulis apabila nantinya ditemukan kekeliruan dalam penyajian informasi.
“Harapan saya ada permintaan maaf secara tertulis dari media dan ada penjelasan mengenai siapa yang memberikan informasi tersebut. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik dan sesuai etika,” pungkasnya.
Keberatan yang disampaikan A.W. tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kepatutan dalam kerja jurnalistik. Di sisi lain, penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun sengketa pemberitaan tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.






