SURABAYA, Nusantaraabadinews – Pengadilan Negeri Surabaya kembali disorot tajam oleh publik. Setelah sebelumnya memicu kontroversi lewat vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, kini pengadilan tersebut kembali menuai perhatian melalui sebuah perkara perdata bernomor 710/Pdt.G/2024/PN Sby, yang dianggap berpotensi mengulang preseden buruk soal tafsir keadilan hukum.
Dalam perkara ini, Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan dua cucunya sendiri: Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan. Gugatan itu didasarkan pada dalil bahwa dirinya telah menitipkan barang-barang berharga kepada para tergugat, termasuk uang, sertifikat, dan satu unit mobil.
Namun, tim kuasa hukum Para Tergugat dengan tegas menyanggah klaim tersebut. Mereka menilai tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan fisik atas barang-barang yang diklaim dititipkan. Padahal, menurut Pasal 1697 KUH Perdata, perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, yang baru dianggap sah jika ada penyerahan nyata terhadap objek yang dititipkan.

“Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,” tegas kuasa hukum Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli hukum perdata Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu tergugat, Ng. Winaju, juga mengaku heran dan menyayangkan gugatan ini. Ia bahkan menduga ada intervensi dari pihak lain yang mungkin memengaruhi keputusan ibu mertuanya dalam menggugat.
“Saya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perkara ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap PN Surabaya, menyusul putusan kontroversial dalam perkara pidana Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur meski dinilai publik telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara nyata. Beruntung, Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Namun, jika perkara perdata ini kembali menghasilkan putusan yang menyimpang dari substansi hukum yang jelas, bukan tidak mungkin publik akan kembali kecewa.
Masyarakat hukum kini menanti sikap objektif dan integritas Majelis Hakim PN Surabaya dalam menyikapi perkara ini. Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya berisiko merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan terhadap sistem peradilan nasional.
Sudah saatnya PN Surabaya meninggalkan label sebagai “penghasil putusan unik” yang sarat konotasi negatif. Bila hukum sudah terang, maka keadilan tidak boleh ditawar.(**)






