SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perkara perdata bernilai ratusan juta rupiah kembali diputus Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar tegas: gugatan tidak dapat diterima. Putusan nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby ini menjadi titik balik bagi Tina Sudartini setelah menghadapi gugatan dari Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono.
Gugatan dengan nilai materiil Rp273.480.000 serta tuntutan kerugian imaterial Rp500.000.000 itu kandas setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat.
Majelis hakim menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil berupa obscuur libel atau tidak jelas. Tak hanya itu, perkara juga dinyatakan mengandung unsur ne bis in idem karena sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara nomor 431 K/Pdt/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan perkara tidak layak diperiksa kembali karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan hukum Tina Sudartini bukan perkara singkat. Selama tiga tahun, ia menghadapi sengketa yang dikenal sebagai perkara “Bank Titil” di Surabaya.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan penggugat dan bahkan menyatakan Tina mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp31.231.000.
“Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang dari awal dan hingga kini tetap gigih memperjuangkan hak-hak saya. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di bumi nusantara,” ungkap Tina.
Dalam gugatannya, Inggrit Anggraini Pontoh menyatakan telah membantu mencarikan pinjaman dengan jaminan emas 44 gram. Nilai utang disebut terus membengkak hingga ratusan juta rupiah dan memicu persoalan rumah tangga bersama Yossy Wahyono.
Atas dasar itu, penggugat menilai tindakan Tina sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Namun, kuasa hukum Tina menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak adalah murni utang-piutang, bukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Permohonan kasasi Inggrit Anggraini Pontoh dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga seluruh dokumen milik klien kami harus dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor perkara 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024,” tegas Dwi Heri Mustika.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Putusan ini mempertegas bahwa sengketa utang-piutang tidak bisa serta merta dialihkan ke ranah perbuatan melawan hukum. Hakim menilai jalur yang tepat seharusnya melalui mekanisme wanprestasi.
Selain itu, prinsip ne bis in idem kembali ditegaskan sebagai benteng kepastian hukum, bahwa perkara yang telah diputus tidak dapat diajukan ulang dengan substansi serupa.
Perkara ini tidak hanya berkutat pada angka kerugian, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis kedua belah pihak. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengklaim mengalami tekanan dan kerugian non-materiil.
Namun, pengadilan memberi garis tegas bahwa setiap sengketa harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa sengketa utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui wanprestasi, bukan dipaksakan menjadi perkara perbuatan melawan hukum.(4R1F)






