JEMBER, Nusantaraabadibews.com – Tiga anggota DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam operasional tambak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Temuan ini diperoleh setelah mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (17/5/2025). Ketiga legislator tersebut adalah Candra Ary Fianto, Wahyu Prayudi Nugroho, dan Alfan Yusfi.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum rampung saat operasional tambak sudah berjalan lama. Padahal, IPAL merupakan syarat wajib untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap sumber air dan udara di sekitar kawasan tambak.
Selain itu, para legislator juga menyoroti pengalihan pengelolaan tambak oleh pemilik izin kepada pihak lain tanpa seizin dinas terkait. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perizinan usaha, sebab izin hanya diberikan kepada pihak yang tercatat resmi, dalam hal ini PT BAS.
“Kami temukan adanya pengabaian terhadap regulasi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ke depan, temuan ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lainnya,” ujar Alfan Yusfi di sela sidak.
Alfan juga menambahkan bahwa pihak DPRD Jember akan menindaklanjuti temuan ini dengan rapat gabungan antara Komisi A, B, dan C. Mereka juga berencana memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi resmi terkait pengelolaan tambak yang dilaporkan warga.
Langkah sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD Jember pada Kamis (15/5/2025). Dalam RDP tersebut, warga Desa Sumberejo mengeluhkan dampak pencemaran dari aktivitas tambak yang mengganggu kehidupan sehari-hari, termasuk kualitas udara dan air sumur yang tercemar.
Dengan temuan ini, DPRD Jember berharap perusahaan tambak lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Jika pelanggaran terbukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Izin usaha bukan sekadar formalitas, tapi tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegas Candra Ary Fianto.
(Erman)






