Kasus Pencabulan Anak di Lamongan, Pelaku Ditahan Polisi Korban Hamil 6 Bulan

  • Whatsapp
Foto: Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid,
Foto: Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid,

KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang warga Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial NS, yang tercatat sebagai warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan.

Korban, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), diketahui masih berstatus pelajar kelas VII SMP asal Dusun Langkir, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung. Saat ini, korban dikabarkan tengah hamil dengan usia kandungan mencapai enam bulan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh ibu korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, laporan sempat diajukan ke Polsek Tikung. Namun, karena penanganan perkara anak berada di bawah kewenangan Unit PPA tingkat Polres, pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Lamongan.

Salah satu warga setempat, IM, mengungkapkan kondisi korban saat ini.

“Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan pelaku hingga saat ini dalam kondisi hamil enam bulan,” ujar IM, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NS sebelumnya berdomisili di Surabaya. Namun secara administrasi kependudukan, ia tercatat sebagai warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan.

Karena tidak memiliki tempat tinggal tetap di Lamongan, NS diketahui tinggal di rumah kakaknya yang berada di Dusun Langkir. Dalam perkembangannya, pelaku bahkan disebut telah menikah siri dengan ibu korban.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tengah berjalan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan perkara.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan,” ungkap Ipda M. Hamzaid.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Polres Lamongan masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *