Residivis Curanmor Dibekuk Polres Jember, Terlibat Aksi Pencurian di 18 TKP

  • Whatsapp
Foto: Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra konferensi pers terkait kasus curanmor 18 TKP di kabupaten Jember
Foto: Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra konferensi pers terkait kasus curanmor 18 TKP di kabupaten Jember

JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Komitmen Polres Jember dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial NN (58), yang berprofesi sebagai guru dan merupakan warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” ujar AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Kapolres menjelaskan, saat kejadian sepeda motor milik korban diparkir dalam kondisi setang terkunci. Namun ketika hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jember segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka H.

Ironisnya, saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berupaya melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah aksi pencurian yang telah dilakukan bersama rekannya. Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang penadah berinisial AG yang saat ini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO. Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” jelas AKBP Bobby.

Temuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan jaringan penadah dalam praktik curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Polres Jember menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Jember dan sekitarnya.

Selain memburu AG sebagai penadah, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor yang selama ini merugikan masyarakat.

Kapolres Jember mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta menambahkan sistem pengamanan guna meminimalisir risiko pencurian.

Akibat perbuatannya, tersangka H harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *