MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan anggota.
Komitmen tersebut disampaikan saat Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dari awak media Nusantara Abadi News.com bersama sejumlah jurnalis lainnya di kantor dinas setempat, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka sebagai ruang diskusi mengenai regulasi dan tata kelola koperasi di Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto, S.Sos., menegaskan bahwa koperasi tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai lembaga ekonomi yang dibangun dari, oleh, dan untuk anggota.
“Asas koperasi itu sangat jelas, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota. Sehingga fungsi utama dan tujuan akhir dari berdirinya sebuah koperasi adalah demi menyejahterakan seluruh anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan sepihak,” tegas Citra Noviyanto.
Menurutnya, setiap pengurus koperasi harus menjadikan prinsip tersebut sebagai dasar dalam menjalankan organisasi maupun pelayanan kepada anggota.
Selain menekankan prinsip koperasi, Disperdagkop-UM juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi perizinan.
Seluruh koperasi diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga harus sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Koperasi tidak boleh asal berdiri dan beroperasi. Semuanya wajib terdaftar dan mengantongi NIB. Untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer, kode yang digunakan adalah KBLI 64141. Sedangkan koperasi serba usaha yang memiliki Unit Simpan Pinjam menggunakan KBLI 64191. Kesesuaian KBLI sangat penting agar pengawasan dan pemenuhan perizinan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Citra Noviyanto juga mengingatkan bahwa koperasi tidak diperbolehkan mengenakan bunga pinjaman melebihi dua persen per bulan.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Apabila di lapangan kami dapati ada koperasi atau KSP yang menarik bunga melebihi ambang batas 2 persen tersebut, maka kami dari dinas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan regulasi yang ada,” ujarnya.
Disperdagkop-UM turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik rentenir yang menggunakan nama koperasi sebagai kedok menjalankan usahanya.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan maupun tindakan yang merugikan anggota koperasi. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bagian dari pembinaan, Disperdagkop-UM juga terus melakukan penataan pola penagihan pinjaman agar lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya mendorong perubahan pola penagihan dari harian menjadi mingguan, pemerintah kini menargetkan sistem penagihan bulanan agar beban anggota semakin ringan.
“Langkah penataan ini kami lakukan secara berkesinambungan. Jika sebelumnya kita sudah berhasil menggeser dan menindak praktik penagihan model harian menjadi mingguan, ke depannya kita targetkan bergeser dari mingguan menjadi bulanan. Namun, semua itu tentu butuh proses dan sinergi dari semua pihak,” terang Citra Noviyanto.
Pemaparan tersebut turut didampingi Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, S.E., M.Si., sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan tata kelola koperasi yang profesional, sehat, dan akuntabel.
Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun menegaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi bukan sekadar imbauan. Ketegasan tersebut telah dibuktikan melalui penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025, ketika oknum petugas KSP diduga melakukan penagihan dengan cara arogan disertai intimidasi terhadap anggotanya.
Kasus tersebut ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum hingga memasuki proses pidana. Pengalaman itu menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik koperasi yang menyimpang dari aturan maupun merugikan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan insan pers, Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun berharap iklim perkoperasian di daerah dapat terus berkembang secara sehat, transparan, serta mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.






