BANGKALAN, Nusantaraabadinews.com – Kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Blega kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega, IPTU Herry Setiyoko, pada Senin (27/7/2026). Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Lukman Hakim dan Yusuf Effendi.
Kapolsek Blega menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika petugas berhasil mengamankan Lukman Hakim yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor serta pencurian telepon genggam milik Faisol Mukoddas.
Dari hasil pemeriksaan, Lukman mengakui masih terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya bersama Yusuf Effendi. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan saat kedua pelaku berada di rumah Lukman Hakim di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega. Lukman kemudian mengajak Yusuf mencuri sepeda motor milik Hoiri yang rumahnya berada tepat di belakang kediamannya.
“Mereka berjalan kaki menuju rumah Hoiri yang lokasinya berada tepat di belakang rumah Lukman,” beber Kapolsek Blega, Rabu (29/7/2026).
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku berbagi tugas. Yusuf bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara Lukman masuk ke halaman rumah korban dan mendorong sepeda motor hingga ke pinggir jalan.
Lukman sempat mencoba membuka kunci menggunakan kunci rumah miliknya, namun gagal. Ia kemudian merusak kabel kontak kendaraan, menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, Yusuf membonceng Lukman meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
Usai membawa kabur sepeda motor, kedua pelaku menemui seseorang yang dikenal dengan nama Adul di wilayah Sendang Dajah. Selanjutnya mereka diarahkan menuju rumah Ansori untuk menjual kendaraan hasil curian.
“Di sana, Adul mengajak mereka ke rumah Ansori, di mana transaksi penjualan berlangsung. Motor tersebut laku dijual dengan harga kesepakatan Rp700 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian habis digunakan bersama oleh kedua pelaku,” ungkap IPTU Herry.
Hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua pelaku.
Berbekal informasi dari tersangka pertama, Unit Reskrim Polsek Blega segera bergerak melakukan pengejaran terhadap Yusuf Effendi.
Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Yusuf di kediamannya yang berada di wilayah Cerme Lor, Kabupaten Gresik, tanpa perlawanan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blega guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Blega untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Herry Setiyoko.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Blega dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan maupun barang berharganya serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.






