Diduga Rampas HP Saat Tagih Utang, Oknum Penagih Diamankan Polres Madiun

  • Whatsapp
Foto: Polres Madiun mengamankan oknum penagih utang yang diduga merampas handphone korban saat penagihan piutang di Mejayan.
Foto: Polres Madiun mengamankan oknum penagih utang yang diduga merampas handphone korban saat penagihan piutang di Mejayan.

MADIUN, Nusantaraabadinews.com– Proses penagihan piutang berujung perkara hukum. Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang diduga merampas handphone milik seorang korban saat melakukan penagihan utang.

Selain dugaan perampasan, perkara tersebut juga diwarnai dugaan penghinaan terhadap korban. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban didatangi dua orang yang hendak menagih piutang.

“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD yang berada di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Saat itu, korban didatangi dua orang untuk menagih utang. Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembayaran melalui transfer lantaran uang tunai yang dibawa tidak mencukupi.

Namun, menurut polisi, situasi kemudian memanas. Tersangka diduga tetap memaksa korban agar melakukan pembayaran saat itu juga. Perselisihan tersebut berlanjut hingga tersangka diduga mengejar, menghina, bahkan meludahi korban.

Merasa terdesak, korban kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut. Namun, upaya korban merekam peristiwa itu diduga membuat tersangka mengambil handphone secara paksa.

“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKP Agung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dalam prosesnya, tersangka disebut sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Petugas selanjutnya berhasil mengetahui keberadaan ABS. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Tersangka diamankan di rumah neneknya yang berada di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk berisi foto dan video yang berkaitan dengan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, ABS alias Gareng kini harus menjalani proses hukum di Polres Madiun.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Tersangka juga telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

AKP Agung juga mempersilakan masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110, terutama untuk memperoleh respons cepat dalam situasi darurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *