TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Rasa cemburu dan sakit hati diduga menjadi pemicu aksi nekat seorang pria berinisial EK (29), warga Surabaya, yang membakar satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah menetapkan EK sebagai tersangka.
Kasus pembakaran kendaraan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada 11 September 2026 pukul 15.30 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andhi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit Resmob Macan Agung Aiptu Fendy Prestiawan, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, serta sejumlah pejabat terkait.
Cemburu karena Dugaan Hubungan Khusus
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari rasa curiga yang dipendam tersangka terhadap istrinya.
Sekitar satu bulan sebelum kejadian, EK mulai menaruh kecurigaan terhadap sang istri. Meski keduanya secara hukum masih berstatus sebagai suami istri, rumah tangga mereka tengah berada dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Kecurigaan tersangka kemudian mengarah kepada korban, Ahmad Khoirul Muslim (30), yang merupakan tetangganya di Desa Tegal Rejo.
Tersangka menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Rasa cemburu dan sakit hati tersebut kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan aksi balas dendam.
“Meski secara hukum masih sah sebagai suami istri, tersangka dan istrinya saat ini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Begitu juga dengan korban,” ungkap AKP Andhi Wiranata Tamba.
EK yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi AC di Surabaya disebut memiliki keleluasaan mengatur waktu untuk pulang ke Tulungagung. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan rencana yang telah dipersiapkannya.
Siapkan Pertalite dan Sumbu Kain
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka diduga telah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas.
Botol tersebut kemudian diberi sumbu berbahan kain. Persiapan dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga maupun teman dekat tersangka.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka datang ke Desa Tegal Rejo bersama seorang teman. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, teman tersebut tidak mengetahui rencana pembakaran yang hendak dilakukan EK.
Sesampainya di sekitar lokasi, tersangka terlebih dahulu mengamati situasi. Ia berjalan mondar-mandir untuk memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi.
Saat temannya mengingatkan mengenai risiko hukum atas perbuatannya, tersangka disebut menjawab bahwa dirinya akan menanggung sendiri akibat perbuatannya.
Setelah memastikan kondisi aman, tersangka kemudian menyalakan sumbu pada botol berisi Pertalite dan melemparkannya ke arah Toyota Avanza tahun 2018 milik korban yang sedang terparkir di garasi.
Api kemudian membakar kendaraan tersebut.
Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Hanya Satu dari Tiga Mobil yang Terbakar
Mobil yang menjadi sasaran pembakaran diketahui merupakan kendaraan dagangan milik paman korban, Pak Haji T, seorang pemilik showroom yang memberikan modal kendaraan kepada korban untuk menjalankan usaha jual beli mobil.
Saat kejadian, terdapat tiga unit mobil yang berada di garasi. Namun, hanya satu kendaraan yang terbakar.
Posisi mobil yang terbakar berada paling dekat dengan jalan sehingga menjadi kendaraan yang terkena sasaran aksi pembakaran tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
“Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp120 juta hingga Rp130 juta,” jelas AKP Andhi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan menetapkan EK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa persoalan rumah tangga dan kecemburuan tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan melanggar hukum. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sup)






