Poster Promo Zona Club Catut Seragam dan Logo Polri, Ini Klarifikasi Manajemen

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kemunculan poster promosi Zona Club di Jalan Kapasari, Surabaya, menuai sorotan. Materi promosi yang beredar tersebut menampilkan enam perempuan mengenakan seragam yang menyerupai seragam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lengkap dengan atribut dan logo institusi.

Penggunaan atribut serta simbol yang identik dengan institusi kepolisian dalam materi promosi tempat hiburan malam tersebut menjadi polemik. Terlebih, poster itu beredar di media sosial dan menarik perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Persoalan utamanya bukan sekadar mengenai materi promosi, melainkan penggunaan identitas visual institusi negara dalam kepentingan komersial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Manajer Zona Club, Lia, memberikan klarifikasi terkait beredarnya poster tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/9/2026).

Lia menyebut pembuatan materi promosi itu merupakan inisiatif pribadi salah satu karyawan. Ia menegaskan pihak manajemen tidak mengetahui maupun memberikan instruksi terkait pembuatan poster tersebut.

“Itu yang bikin personal dari salah satu karyawan Zona mas. Dan kami manajemen tidak mengetahuinya. Ini lagi diurus mas, terima kasih ya, mohon maaf,” ujar Lia.

Menurut pihak manajemen, persoalan tersebut saat ini sedang ditangani secara internal.

Namun, klarifikasi tersebut belum serta-merta menghapus persoalan mengenai bagaimana materi promosi itu dapat dibuat dan kemudian beredar hingga menjadi perhatian publik.

Penggunaan seragam, atribut maupun logo institusi kepolisian dalam sebuah materi promosi komersial perlu mendapat perhatian serius. Sebab, simbol institusi penegak hukum memiliki identitas yang kuat dan dapat memunculkan persepsi tertentu ketika digunakan di luar konteks kedinasan.

Dalam kasus ini, perlu diperjelas siapa yang membuat desain, atas inisiatif siapa materi tersebut diproduksi, bagaimana poster itu bisa digunakan sebagai bahan promosi, serta siapa pihak yang menyebarkannya hingga kemudian viral.

Keterangan manajemen bahwa materi tersebut dibuat secara personal oleh seorang karyawan juga penting untuk ditindaklanjuti secara proporsional. Apabila benar dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan, perlu dijelaskan langkah internal yang telah ditempuh terhadap pihak yang bersangkutan.

Peredaran poster tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha hiburan agar lebih ketat dalam mengawasi setiap materi publikasi dan promosi yang dibuat maupun disebarluaskan oleh karyawan.

Jangan sampai alasan bahwa sebuah materi promosi dibuat secara personal kemudian menjadi pembenaran atas penggunaan simbol institusi negara untuk kepentingan komersial.

Karena itu, penelusuran secara objektif diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif pembuatan poster, pihak yang terlibat, serta mekanisme penyebarannya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, langkah penegakan hukum dapat ditempuh sesuai aturan. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut murni merupakan tindakan individu, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan liar di tengah masyarakat.

Yang terpenting, penggunaan simbol dan atribut institusi negara dalam promosi komersial tidak boleh dibiarkan menjadi praktik yang dianggap lumrah. Penanganan yang transparan diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi Polri sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai duduk perkara sebenarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *