SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi pelarian seorang pengedar pil koplo berlogo “Y” berinisial AS (23) berakhir setelah dikejar petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama warga. AS yang telah lama menjadi incaran aparat diamankan di wilayah Surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.000 butir pil koplo.
Tersangka AS diketahui merupakan warga Jalan Hangtuah Gg. XX, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Saat proses pengembangan kasus, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga memancing perhatian warga di sekitar lokasi.
Bahkan, saat AS kabur, sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut ikut melakukan pengejaran. Teriakan “copet” pun terdengar ketika warga berusaha membantu petugas menangkap tersangka.
Kasus ini bermula pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AS di sebuah SPBU yang berada di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga merupakan sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo “Y” atau Yorindo.
“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan ribuan pil tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial DYT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.
Menurut keterangan tersangka, transaksi pembelian pil koplo tersebut dilakukan secara langsung dengan DYT di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya.
Ribuan pil berlogo “Y” itu kemudian tidak dikonsumsi sendiri. AS mengaku membeli pil tersebut untuk dijual kembali dan diedarkan kepada sejumlah orang yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
Di antaranya adalah TKL dan PJI. Kepada para pembeli, AS menjual pil tersebut dengan harga Rp800.000 per botol.
Dari setiap botol yang berhasil terjual, AS memperoleh keuntungan sekitar Rp167.000.
Upaya polisi mengungkap jaringan peredaran pil koplo tersebut sempat diwarnai aksi pelarian tersangka.
AS berusaha melarikan diri ketika petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain. Tersangka kabur di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Petugas langsung melakukan pengejaran. Sejumlah warga yang sedang nongkrong di sekitar Taman Apsari turut membantu aparat mengejar AS hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kembali.
Hasil penyidikan mengungkap, AS mengaku telah menjual belikan pil koplo sejak Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari setiap pil yang berhasil diedarkan.
Selain mengamankan 3.000 butir pil koplo berlogo “Y”, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut berupa satu unit HP iPhone 15 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CAE.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok pil koplo yang memasok barang kepada AS, termasuk memburu DYT yang telah ditetapkan sebagai DPO.






