Aduan Tambang Ilegal di Sumberagung Tulungagung Terjawab, Satreskrim Pastikan Operasional CV Kironggo Bangkit Jaya Berizin

  • Whatsapp
Screenshot 20260912 002339 WhatsApp

TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com Aduan masyarakat terkait dugaan penambangan batu andesit tanpa izin di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, akhirnya mendapat kepastian hukum.

Satreskrim Polres Tulungagung memastikan aktivitas penambangan yang dilakukan badan usaha di lokasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, setelah petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan bersama sejumlah instansi terkait.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (11/9/2026) pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pemeriksaan tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat yang diterima pada 7 September 2026.

Screenshot 20260912 002353 WhatsAppโ€œBerawal dari aduan masyarakat pada tanggal 7 September 2026 bahwasannya telah terjadi penambangan batu yang diduga tanpa izin di wilayah Desa Sumberagung,โ€ ungkap AKP Andi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim bersama sejumlah pihak terkait mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

โ€œSaat tiba di lokasi tambang, memang benar telah ada proses penambangan batu andesit tersebut,โ€ ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap checker, operator alat berat excavator, petugas checker tambang, hingga bagian administrasi yang bertugas melakukan pencatatan ritase.

Sebelumnya, aktivitas penambangan tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pengecekan dokumen dan verifikasi di lapangan, polisi menemukan fakta bahwa kegiatan penambangan tersebut memiliki legalitas usaha.

Operasional penambangan batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 1 Januari 2029.

Selain itu, badan usaha tersebut juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya dokumen perizinan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan aktivitas penambangan yang diperiksa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dugaan awal dalam aduan masyarakat.

Screenshot 20260912 002401 WhatsAppDari hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi penambangan juga dipastikan bukan berada di kawasan hutan yang dilindungi. Area tersebut disebut merupakan kawasan hutan hortikultura yang berdasarkan hasil verifikasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi pun memastikan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kepastian berdasarkan fakta di lapangan sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional.

Dengan demikian, dugaan penambangan batu andesit ilegal di Desa Sumberagung yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung bersama pihak terkait. (Sup)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *