MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BSB yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pencurian tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Kasus terungkap ketika seorang saksi hendak menyapu halaman rumah dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan kondisi pintu rumah mengalami kerusakan. Polisi juga menemukan bekas congkelan pada bagian pintu yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka diduga mengambil sejumlah tabung LPG 3 kilogram. Tabung-tabung tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung sak untuk dibawa keluar dari lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.000.
Penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi menduga BSB telah melakukan aksi pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di wilayah Kabupaten Magetan.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
Kasat Reskrim Polres Madiun menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.”
Atas dugaan perbuatannya, BSB dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.






