LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Dusun Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir di Polres Lamongan. Namun hingga kini, belum adanya penetapan tersangka terhadap terduga pelaku memunculkan pertanyaan dari pihak korban terkait kepastian hukum yang dijanjikan dalam proses penyidikan.
Terduga pelaku berinisial Kus (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, disebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi korban dan keluarganya yang menilai proses hukum berjalan lambat.
Penasehat hukum korban, H Umar Wijaya, mengungkapkan bahwa laporan dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut telah diterima serta ditangani penyidik Polres Lamongan sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, sejumlah bukti awal telah dikantongi penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian yang diduga menjadi tempat berlangsungnya peristiwa telah diketahui secara jelas. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Alamat penginapan sewaktu terjadi peristiwa itu sebagai TKP sudah jelas. Visum juga ada. Klien saya juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian terdapat saksi yang mengetahui keberadaan korban dan pelaku, yakni sopir pelaku serta petugas keamanan penginapan,” kata Umar Wijaya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Umar, keberadaan bukti-bukti tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian kepada korban.
“Kalau bukti awal sudah ada, lalu apa lagi yang ditunggu untuk tidak segera dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa kliennya hingga saat ini masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dilaporkan. Trauma yang dialami korban disebut semakin berat karena terduga pelaku masih bebas beraktivitas dan belum memiliki status hukum yang lebih jelas.
Menurutnya, korban beberapa kali menanyakan perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik. Namun hingga kini belum terdapat kepastian mengenai penetapan tersangka maupun langkah penahanan terhadap terduga pelaku.
“Klien saya meminta kepastian hukum. Korban sangat resah karena pelaku masih bebas meskipun sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Proses mediasi juga sudah dilakukan antara pelaku dan korban, namun tidak ada titik terang. Korban berharap kasus ini segera memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak korban yang harus dipenuhi dalam setiap proses penegakan hukum. Selain itu, kejelasan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Tahap penyelidikan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara,” kata Hamzaid singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Lamongan setelah korban mengaku menjadi korban dugaan percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Di tengah proses yang masih berjalan, korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan selama tahapan penyidikan berlangsung. Harapan itu muncul karena korban mengaku masih mengalami trauma dan membutuhkan rasa aman hingga perkara memperoleh kejelasan hukum.






