SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menyetorkan barang bukti senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online atas nama terpidana Jaka Purnama, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan eksekusi dilakukan tidak hanya terhadap barang bukti, tetapi juga terhadap terpidana yang kini telah menjalani hukuman penjara.
“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, terpidana telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, sementara barang bukti berupa uang disetorkan langsung ke kas negara sebagai pelaksanaan amar putusan.
“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Tri menjelaskan, dana lebih dari Rp9 miliar tersebut merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana menampung hasil perjudian online.
“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang membangun sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga menemukan adanya aliran dana hasil perjudian yang dikirim ke rekening bank di luar negeri, di antaranya ke Malaysia dan Filipina.
“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkap Tri.
Selain itu, penyidik mendapati dugaan penggunaan dana hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.
“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” katanya.
Kejari Surabaya memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti. Penelusuran aset, aliran dana, hingga jaringan pengelola situs judi online masih terus dilakukan.
“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujar Tri.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp9,05 miliar yang disetorkan berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang sebelumnya telah disita penyidik.
“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” tegasnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian, bukan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” jelas Tri.
Jaka Purnama sendiri divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi terhadap barang bukti dapat segera dilakukan.
“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri Anggoro Mukti.






