SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan penipuan investasi dengan Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby, tim penasihat hukum Agustin dari Luxara Law Firm menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam duplik yang disampaikan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum membantah sejumlah dalil JPU. Mereka menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Agustin terlibat dalam tindak pidana maupun memiliki niat jahat dalam perkara investasi yang melibatkan saksi korban Salim Himawan Saputra.
Tim hukum juga menilai replik JPU tidak menjawab secara substansial fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, replik tersebut lebih banyak mengulang keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu poin utama yang disoroti penasihat hukum adalah tuduhan adanya bujuk rayu yang disebut menjadi dasar penyerahan dana investasi oleh saksi korban.
Menurut tim hukum Agustin, fakta persidangan menunjukkan Salim telah mentransfer dana investasi tahap pertama sebesar Rp2 miliar pada 11 Februari 2019.
Sementara itu, pertemuan pertama antara Salim dan Agustin disebut baru berlangsung pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis.
“Bagaimana mungkin Terdakwa I disebut melakukan bujuk rayu yang menggerakkan saksi korban menyerahkan uang, sementara uang tersebut telah ditransfer sebelum keduanya bertemu?” demikian pokok argumentasi penasihat hukum dalam dupliknya.
Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Salim telah tergabung dalam grup WhatsApp marketing sejak 29 Januari 2019. Menurut tim hukum, fakta tersebut terjadi sebelum Salim mengenal Agustin secara langsung.
Berdasarkan uraian tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar tuduhan bahwa Agustin telah membujuk korban hingga menggerakkan penyerahan dana investasi.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum juga menyoroti proses pengambilan keputusan investasi oleh saksi korban.
Menurut mereka, Salim secara aktif mengambil keputusan untuk berinvestasi. Tim hukum menyebut Salim merupakan seorang pengusaha berpendidikan S-2 yang melakukan pencarian informasi secara mandiri mengenai profil perusahaan sebelum menempatkan dananya.
Penasihat hukum bahkan menyatakan bahwa saksi korban juga berperan sebagai marketing freelance dan memperoleh komisi dari aktivitas tersebut.
Argumentasi itu disampaikan untuk membantah konstruksi yang menempatkan Agustin sebagai pihak yang secara langsung memengaruhi keputusan Salim dalam menyerahkan dana investasi.
Persoalan aliran dana juga menjadi bagian penting dalam duplik yang disampaikan tim Luxara Law Firm.
Penasihat hukum menyatakan Agustin tidak pernah menerima dana investasi dari Salim. Menurut mereka, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Atas dasar itu, tim hukum mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengaitkan Agustin secara pribadi dengan kerugian investasi yang didalilkan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum berpendapat bahwa aliran dana dan pihak penerima dana perlu diperhatikan dalam menilai ada atau tidaknya keterlibatan pribadi Agustin dalam perkara dugaan penipuan investasi tersebut.
Selain mempersoalkan aliran dana, penasihat hukum Agustin juga menguraikan unsur penyertaan sebagaimana konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menurut tim hukum, pembuktian unsur penyertaan memerlukan adanya kesamaan kehendak atau meeting of minds, serta pelaksanaan perbuatan secara bersama atau gezamenlijke uitvoering.
Namun, dalam perkara ini, penasihat hukum menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pertemuan kehendak jahat antara Agustin dan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Tim hukum juga menilai tidak terdapat bukti mengenai perbuatan nyata Agustin yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaksanaan tindak pidana secara bersama.
Dengan demikian, penasihat hukum berpendapat unsur mens rea maupun actus reus pada diri Agustin tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Penasihat hukum Agustin turut menyoroti nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut tim hukum, saksi korban telah menerima pembayaran berupa komisi, bunga, serta pengembalian dana dengan total Rp1.401.750.000 melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Properti Indo Senayan.
Tim penasihat hukum menilai keberadaan mekanisme PKPU dan putusan homologasi menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam melihat hubungan hukum antara para pihak.
Mereka berpendapat bahwa persoalan yang masih tersisa berkaitan dengan kewajiban pembayaran oleh pihak korporasi. Oleh karena itu, penasihat hukum menilai persoalan tersebut merupakan hubungan keperdataan, bukan perbuatan pidana yang dilakukan Agustin.
“Hubungan hukum yang terjadi antara saksi korban dengan pihak korporasi harus dilihat berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang telah ditempuh, termasuk proses PKPU dan homologasi,” demikian pokok argumentasi dalam duplik tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian dalam duplik, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara menyeluruh.
Penasihat hukum pada akhirnya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Agustin Widyawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Perkara tersebut masih akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Seluruh dalil yang disampaikan dalam duplik merupakan argumentasi pembelaan dari pihak terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.






