SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah fakta mengenai rumah di kawasan Dharmahusada Permai yang diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas kelompok tersebut terungkap di hadapan majelis hakim.
Perkara ini melibatkan sejumlah warga negara asing bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Gunawan Poernomo dan Wiyono.
Gunawan Poernomo yang merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun.
Masa sewa tersebut dimulai sejak 29 September 2024 hingga 2026. Menurut Gunawan, perjanjian sewa dilakukan secara resmi di hadapan notaris.

Saat proses penyewaan, Endang disebut menyampaikan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha cuci sarang burung.
“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.
Gunawan juga mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan berlangsung.
Keterangan lain disampaikan Wiyono, Ketua RW setempat yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi yang kemudian digeledah polisi.
Wiyono mengatakan dirinya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya bernama Fauzi. Namun, ia menyebut kondisi rumah tersebut sehari-hari cenderung sepi.
Menurut Wiyono, aktivitas usaha cuci sarang burung yang sebelumnya disampaikan kepadanya juga tidak terlihat di lokasi.
Namun, sekitar April, ia mengaku pernah mendengar suara percakapan menggunakan bahasa Mandarin dari rumah tersebut.
“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.
Wiyono kemudian mengatakan dirinya ikut masuk ke dalam rumah ketika polisi melakukan penggeledahan.
Saat itu, menurut keterangannya, terdapat tujuh orang di dalam rumah. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Kondisi bagian dalam rumah juga menjadi perhatian dalam persidangan. Wiyono mengatakan terdapat sejumlah bagian rumah yang menurutnya berbeda dari rumah tinggal pada umumnya.
“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.
Selain itu, Wiyono mengaku melihat sebuah perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu.
Keterangan tersebut kemudian digali lebih lanjut oleh majelis hakim, termasuk mengenai situasi ketika penggeledahan berlangsung.
Majelis hakim juga menanyakan apakah ada orang lain yang berada di lokasi ketika penggeledahan dilakukan serta apakah Wiyono ikut membubuhkan tanda tangan pada berita acara penyitaan.
“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan daring lintas negara yang menyeret puluhan terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.
Kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.
Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Sementara terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai operator dan pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.
Para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut yakni Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.
Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.
Kasus kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.
Penyidik Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lainnya di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek, seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Penyidik juga menyita sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse hingga perangkat komunikasi HT.
Yang turut tercantum dalam daftar barang bukti adalah tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.
Selain itu, terdapat puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.
Barang bukti keuangan yang tercatat antara lain dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa juga mengajukan dakwaan kedua menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan perkara ini masih berlangsung. Keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan jaksa selanjutnya akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan.






