Tuntutan KPK: Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026). Sidang berlangsung di Ruang Cakra.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan. Maidi juga dinilai terbukti dalam dakwaan kedua yang berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Maidi.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, JPU juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” terang Palupi.

“Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” imbuhnya.

Perkara yang menjerat Maidi bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan uang dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Salah satu sumber uang tersebut disebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia.

Perusahaan tersebut disebut menyerahkan uang sebesar Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit. Menurut uraian jaksa, permintaan awal kepada perusahaan mencapai Rp900 juta. Setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan, nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.

Maidi juga didakwa meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Selain itu, jaksa menguraikan adanya permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan.

Dana tersebut kemudian disebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto. Uraian mengenai dugaan pemerasan tersebut merupakan konstruksi perkara sebagaimana disampaikan jaksa dalam persidangan.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah.

Salah satu perkara gratifikasi yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai pekerjaan sekitar Rp5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut adanya kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Secara keseluruhan, jaksa menguraikan adanya penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp10 miliar yang melibatkan ketiga terdakwa. ANTARA juga melaporkan total dugaan korupsi dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10,7 miliar, yang mencakup dugaan pemerasan dana CSR serta penerimaan commitment fee proyek.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi bersama penasihat hukumnya.

Usai persidangan, Maidi mengaku pasrah terhadap tuntutan yang diajukan JPU KPK. Ia memilih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

“Menunggu proses karena masih panjang,” ujar Maidi sebelum menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan. Setelah pledoi dan tanggapan para pihak, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Maidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *