JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menyuarakan seruan keras terhadap pemerintah agar segera merespons berbagai permasalahan yang menimpa driver transportasi online. Dalam press release tertanggal 5 Mei 2025, FKJOB menegaskan bahwa meskipun para pengemudi telah berkontribusi besar dalam pergerakan ekonomi nasional, regulasi yang berpihak kepada mereka masih jauh dari harapan.
FKJOB menyampaikan empat tuntutan utama yang bersifat nasional, yakni kenaikan tarif layanan penumpang roda dua (R2), regulasi layanan antar makanan dan barang, ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK/R4), serta kehadiran undang-undang yang secara khusus mengatur transportasi online. Tuntutan ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan serta kesejahteraan para driver online di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya, FKJOB mengkritik keras rendahnya tarif yang tidak mengalami penyesuaian sejak 2022, padahal UMR telah naik tiga kali dalam kurun waktu tersebut. Selain itu, layanan antar makanan dan barang masih belum memiliki regulasi khusus, yang dimanfaatkan aplikator untuk menetapkan tarif tidak manusiawi dan cenderung eksploitatif.
“Hal ini sangat ironis, karena UU Lalu Lintas selalu menempatkan orang dan barang sebagai objek angkutan. Namun, regulasi Kemenhub hanya mengatur angkutan penumpang,” tegas pernyataan resmi FKJOB. Mereka juga membantah klaim Kementerian Perhubungan bahwa regulasi makanan dan barang merupakan wewenang Kementerian Kominfo.
Tak hanya itu, FKJOB juga menyoroti ketidaktegasan regulasi tarif untuk ASK. Ketentuan potongan oleh aplikator yang tidak diatur membuat driver angkutan sewa khusus berada dalam ketidakpastian penghasilan. Oleh karena itu, FKJOB mendorong hadirnya ketentuan tarif bersih yang transparan dan adil.
Untuk mendukung tuntutan nasional ini, aksi solidaritas akan digelar serentak di berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, hingga Jember. Komunitas-komunitas lokal dari berbagai kota juga akan turut mendampingi aksi tersebut demi memperkuat suara para driver online.
Di tingkat lokal, FKJOB juga membawa empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, di antaranya jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah daerah, bantuan sosial untuk driver online, pelatihan peningkatan keterampilan, serta produk hukum daerah yang mengatur transportasi online secara resmi.
“20 Mei 2025 akan menjadi hari kebangkitan transportasi online Indonesia,” seru FKJOB dalam penutup rilisnya. Mereka juga menyerukan kepada seluruh driver online untuk bersatu dan bersama-sama memperjuangkan hak dan keadilan yang telah lama diabaikan oleh pemerintah.
(Erman)






