500 Ribu Rokok dan Puluhan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan! Kejari Lamongan dan Bea Cukai Gresik Gempur Peredaran Barang Tanpa Cukai

  • Whatsapp
Img 20250730 Wa0007
Foto pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Satpol PP di halaman Kejari Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Lamongan. Pada Selasa (29/7/2025), ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Lamongan.

Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol miras oplosan dengan total nilai taksiran mencapai Rp755 juta dibakar habis. Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilaksanakan sejak 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

Img 20250730 Wa0007
Foto pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Satpol PP di halaman Kejari Lamongan

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan pasar hanya diisi oleh produk legal. Ini sangat penting untuk menambah penerimaan negara dari sektor cukai dan menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C atau arak yang dijual tanpa izin resmi.

“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp492 juta,” tambahnya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

“Dana cukai yang diterima akan digunakan untuk penegakan hukum, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakau, dan pembangunan infrastruktur pertanian,” tegas Yuhronur.

Tak hanya penindakan, sosialisasi pencegahan juga terus digencarkan. Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar 72 kali operasi gabungan hingga pertengahan 2025 dan menargetkan 200 operasi hingga akhir tahun.

“Setiap kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta. Kami terus melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan,” pungkas Jarwito.

Sosialisasi ini menyasar berbagai elemen, mulai dari pelajar, mahasiswa, kepala desa hingga para pedagang untuk membangun kesadaran kolektif melawan rokok tanpa cukai yang merugikan negara.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *