Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Sita 210 Gram Sabu dan 266.000 Pil Dobel L

  • Whatsapp
Foto: Pers Rilis Kapolres Nganjuk AKBP Surya Miftah Irawan menunjukkan barang bukti 210 gram sabu, pil ekstasi, dan 266 ribu pil dobel L hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah di Jawa Timur.
Foto: Pers Rilis Kapolres Nganjuk AKBP Surya Miftah Irawan menunjukkan barang bukti 210 gram sabu, pil ekstasi, dan 266 ribu pil dobel L hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah di Jawa Timur.

NGANJUK, Nusantaraabadinews.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan kasus sabu yang sebelumnya terungkap pada 11 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 210,03 gram sabu, 2,5 butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap,” kata AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).

Foto: Barang bukti yang diamankan polres Nganjuk dari tersangka
Foto: Barang bukti yang diamankan polres Nganjuk dari tersangka

Kapolres Nganjuk menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah diungkap sebelumnya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka yang telah lebih dulu diamankan.

“Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk,” terang AKBP Suria Miftah Irawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan satu pelaku, melainkan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Dalam operasi pengembangan kasus, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk lebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas menuju dua rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Kediri.

Saat melakukan penggeledahan di dua lokasi kontrakan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi narkotika dan obat keras berbahaya.

Penyelidikan tidak berhenti di Kediri. Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Blitar.

Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Kanigoro.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,76 gram, 2,5 butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Menurutnya, saat ini polisi masih memburu dua pemasok yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *