Surabaya Jadi Pelopor Sosialisasi Perlindungan Nama Domain, PANDI Soroti Maraknya Cybersquatting di Indonesia

  • Whatsapp
Compress 20250814 153314 4769
Peserta seminar perlindungan merek dan nama domain di Hotel Vasa Surabaya bersama PANDI.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Lonjakan praktik penyalahgunaan nama domain atau cybersquatting di Indonesia mendorong lahirnya gerakan peningkatan kesadaran hukum digital. Fenomena ini terjadi ketika pihak yang tidak memiliki hak resmi atas sebuah merek justru lebih dahulu mendaftarkan nama domain, sehingga pemilik sah harus berjuang keras merebutnya kembali.

Kamis (14/08/2025), Surabaya menjadi kota pertama yang menggelar seminar bertajuk Transformasi Perlindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital. Acara ini berlangsung di Hotel Vasa dan dihadiri oleh pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), konsultan, asosiasi terkait, serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Compress 20250814 153314 4769
Peserta seminar perlindungan merek dan nama domain di Hotel Vasa Surabaya bersama PANDI.

President Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Jhon Sihar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tren cybersquatting di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Tahun ini saja, sudah ada sedikitnya lima kasus yang tercatat.

“Banyak pihak eksternal yang bukan pemilik hak merek melakukan first to file di ranah domain. Akibatnya, ketika pemilik merek ingin mendaftarkan domain, ternyata sudah digunakan pihak lain,” ujarnya.

Simanjuntak menegaskan, tren ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di tingkat global. Berdasarkan amanat PP Nomor 71, PANDI memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan nama domain dengan membentuk tim khusus yang melibatkan pakar dan konsultan.

“Seminar ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pendaftaran, komplain, hingga keberatan terhadap penyalahgunaan nama domain. Kami ingin publik tahu langkah yang tepat jika hak mereka dilanggar,” tegasnya.

Narasumber lainnya, E L Sajogo, menambahkan bahwa kebijakan terkait penyelesaian sengketa nama domain baru saja diundangkan pada 18 Agustus lalu.

“Surabaya menjadi kota pertama yang mensosialisasikan cara mendapatkan kembali nama domain yang telah diambil pihak lain. Harapannya, masyarakat yang merasa haknya dilanggar bisa memulihkan kepemilikannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Fokus utama seminar ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal, bukan sekadar menyelesaikan kasus yang telah terjadi. Dengan pesatnya transformasi digital dan pentingnya identitas daring, perlindungan merek serta nama domain kini menjadi aset strategis yang tak bisa diabaikan.

Acara ini diharapkan mampu menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun kesadaran publik akan pentingnya menjaga hak merek dan domain sebagai bagian dari kedaulatan digital Indonesia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *