SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi menegaskan komitmennya untuk membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan pencabulan. Pernyataan itu disampaikan usai agenda sidang terbaru di Pengadilan Negeri Surabaya.
Joenus Koerniawan, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa, menuturkan bahwa pihaknya telah mencermati keterangan saksi korban dan saksi pelapor yang dihadirkan sebelumnya. Menurutnya, fakta persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar Kamis mendatang dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berusaha memberikan pembelaan yang terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Joenus usai persidangan, Kamis (18/09/2025).
Selain Joenus, tim kuasa hukum lain yakni Dwi Oktorianto R, SH, Albert Kurniawan, Agus Sugianto, serta Missil Balistana juga menekankan hal serupa. Mereka memastikan seluruh keterangan saksi akan diuji berdasarkan fakta hukum yang sah di pengadilan.
Mengenai keterangan saksi korban dan pelapor, tim kuasa hukum menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pencubitan tidak benar sebagaimana yang disampaikan.
Dalam persidangan juga muncul keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait hal itu, Joenus menegaskan keberatan pihaknya karena permohonan perlindungan bukan berasal dari terdakwa langsung.
“Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menyatakan komitmennya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan serta memastikan bahwa setiap keterangan saksi diuji secara hukum.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi JPU.(**)






