SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Surabaya. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kaur Min Ipda Erika dan Ipda Friendly.
Perkara ini bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap A.F. pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
A.F. diduga membeli sabu sebanyak kurang lebih 90 gram dengan harga sekitar Rp430 ribu per gram. Dengan jumlah tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan antara A.F. dengan M.S. berlangsung di kawasan Jl. Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, A.F. disebut menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah barang tersebut berhasil diedarkan.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, sabu tersebut tidak direncanakan untuk dikonsumsi sendiri seluruhnya. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali dalam kemasan-kemasan kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip.
“Apabila seluruh sabu tersebut berhasil diedarkan, omzet yang diperkirakan dapat diperoleh mencapai sekitar Rp54 juta. Dengan modal transaksi sekitar Rp38,7 juta, keuntungan yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp15,3 juta.
Polisi juga menemukan fakta bahwa aktivitas dugaan peredaran narkotika yang dilakukan A.F. bukan baru berlangsung sekali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kepada penyidik, A.F. mengaku motifnya berkaitan dengan faktor ekonomi. Aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, tersangka juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Namun, alasan ekonomi tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Polisi tetap melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendapati bahwa A.F. bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2021, A.F. pernah tersangkut perkara narkotika dan mendapatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Dari hukuman tersebut, A.F. disebut telah menjalani masa pidana sekitar 3 tahun 8 bulan di lembaga pemasyarakatan sebelum akhirnya kembali ke tengah masyarakat.
Kembali terlibatnya A.F. dalam perkara narkotika menjadi perhatian tersendiri bagi aparat penegak hukum. Polisi kini tidak hanya fokus terhadap tersangka yang telah diamankan, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atasnya.
Selain sabu seberat 89,81 gram bruto, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu klip plastik besar berisi sabu seberat bruto sekitar 89,81 gram, satu wadah dompet warna merah hitam, satu timbangan warna hitam tanpa merek, satu bendel klip plastik sedang, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, A.F. dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana pasal yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.
Salah satu fokus penyidik adalah memburu M.S., pihak yang disebut sebagai pemasok sabu dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh guna mengetahui asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan hampir 90 gram sabu ini sekaligus menunjukkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai tempat menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Peredaran narkotika dinilai tidak hanya merugikan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap keluarga, lingkungan sosial, serta masa depan generasi muda.
Karena itu, setiap informasi maupun temuan yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika akan terus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya A.F. dan diamankannya barang bukti sabu hampir 90 gram, polisi berharap mata rantai peredaran narkotika tersebut dapat terus dikembangkan hingga ke pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, M.S. yang masih berstatus DPO terus diburu, dan polisi memastikan pengembangan kasus tetap dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (Abie)






