SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya dan sekitarnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27) berhasil diringkus polisi. Ketiganya bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan ketiga tersangka dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor.
Aksi komplotan tersebut menyasar kawasan permukiman dan indekos. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII.
Para pelaku diduga memilih kendaraan yang dinilai mudah dicuri, terutama sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda. Mereka juga memanfaatkan kondisi pagar indekos yang tidak terkunci untuk masuk ke area parkir.
“Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan komplotan tersebut memiliki pembagian peran ketika menjalankan aksinya.
O.C.K. disebut berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara A.L. bertugas memantau situasi sekitar lokasi sebelum aksi dilakukan. Adapun peran M.S.F. masih didalami penyidik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Polisi juga mencatat ketiga tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam sejumlah perkara.
Riwayat perkara mereka antara lain berkaitan dengan pencurian, penjambretan, tawuran hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada 36 TKP yang berada di Surabaya dan sekitarnya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain untuk menelusuri dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan serta rekam jejak aksi komplotan curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aktivitas ketiga tersangka.






