Magetan, Nusantaraabadinews.com – Upaya awak media untuk memperoleh informasi dan dokumentasi langsung di sejumlah dapur MBG (Masyarakat Bergizi) wilayah Magetan, Jawa Timur, kembali menghadapi hambatan. Pihak pengelola dapur di lapangan secara tegas melarang pengambilan gambar maupun peliputan tanpa adanya izin dari atasan yang disebut “tidak berada di tempat”.
Kejadian ini bukan kali pertama. Beberapa kontributor media sebelumnya juga mengaku menghadapi penolakan serupa ketika hendak meliput aktivitas di dapur MBG. Padahal, kegiatan MBG berhubungan langsung dengan peningkatan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, yang sebagian besar bersumber dari program pemerintah dan dana publik.
Menurut Subardianto, kontributor Nusantara Abadi News wilayah Madiun Raya, pembatasan akses media ini patut disayangkan.
“Media memiliki peran penting dalam mengawal transparansi. Ketika program ini menggunakan dana publik, maka prosesnya sudah seharusnya bisa disaksikan oleh publik melalui pemberitaan yang objektif. Alasan ‘atasan tidak di tempat’ seolah menjadi tameng untuk menutup ruang keterbukaan,” ujarnya.
Subardianto menegaskan, kehadiran media justru bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur, bersih dari penyimpangan, serta memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Ia menilai, jika pihak pengelola dapur MBG memahami fungsi media secara utuh, semestinya tidak ada alasan untuk menghalangi peliputan yang bersifat informatif dan mendidik masyarakat.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan ingin memperlihatkan bahwa program pemerintah seperti MBG benar-benar menyentuh kebutuhan warga, terutama dalam hal peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sikap tertutup yang ditunjukkan beberapa pengelola lapangan justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Apalagi, beberapa dapur MBG diketahui beroperasi di lingkungan yang bercampur dengan aktivitas non-produksi, yang seharusnya tidak dilakukan di area pengolahan makanan. Kondisi seperti ini memerlukan pengawasan dan keterbukaan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar operasional.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan yang menggunakan dana negara wajib membuka akses bagi masyarakat, termasuk melalui media massa. Oleh sebab itu, pembatasan akses tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nusantara Abadi News menyerukan agar pihak terkait, termasuk pengelola program MBG di daerah dan instansi pengawas di tingkat provinsi, melakukan evaluasi terhadap sikap tertutup di lapangan. Transparansi dan keterbukaan kepada media adalah bagian penting dari akuntabilitas publik yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Sebagai media yang berkomitmen terhadap nilai-nilai independensi dan keberpihakan pada masyarakat, Nusantara Abadi News akan terus melakukan pemantauan dan peliputan terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah. Media ini berkomitmen untuk menyajikan informasi akurat, berimbang, dan faktual demi terwujudnya tata kelola program publik yang bersih dan transparan.
—
Subardianto
Kontributor Nusantara Abadi News
Wilayah Madiun Raya






