LPK-RI Jember Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Desa Dawuhan Mangli, Sukowono

  • Whatsapp
Screenshot 20260714 221736 Chrome

Jember, Nusantaraabadinews.com 14 Juli 2026 | Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Program “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa” yang diinisiasi LPK-RI sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen, serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Dalam kesempatan tersebut, Victor Darmawan, Pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa masyarakat desa perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan konsumen agar tidak mudah menjadi korban praktik usaha yang merugikan.

«”Saat ini masyarakat harus semakin cerdas dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Banyak persoalan seperti pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen yang harus diwaspadai. LPK-RI hadir untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Victor Darmawan.»

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dan konsultasi hukum gratis. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi agar memperoleh solusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan sosialisasi meliputi penyuluhan hukum, pembahasan kasus nyata, serta layanan konsultasi bagi masyarakat.

LPK-RI Jember berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus membangun budaya konsumsi yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab. Ke depan, program sosialisasi akan terus diperluas ke berbagai desa di Kabupaten Jember sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen hingga ke tingkat desa. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *