MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun memperkuat upaya penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah desa terkait mekanisme pengangkatan anak secara sah menurut hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Ekakapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban, Senin (31/8/2026). Kegiatan diikuti para kepala desa sebagai bagian dari penguatan peran pemerintah desa dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menekankan pentingnya integrasi dan validitas data PPKS ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akurasi data dinilai menjadi salah satu faktor penting agar intervensi pemerintah, khususnya bantuan sosial dan pelayanan kesejahteraan, dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pemkab Madiun telah menyiapkan rangkaian layanan sosial terpadu untuk menangani berbagai persoalan yang dialami masyarakat yang masuk kategori PPKS.
Layanan tersebut antara lain berupa fasilitasi transportasi pemulangan, rujukan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau panti sosial, hingga evakuasi dan penanganan masyarakat dengan gangguan jiwa melalui Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan berupa bantuan logistik, pakaian, serta alat bantu mobilitas seperti kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun, pelaksanaan penanganan PPKS masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemutakhiran data tunggal serta stigma yang berkembang di tengah masyarakat menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.
Karena itu, Pemkab Madiun mendorong penguatan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah desa, agar persoalan ketelantaran dan berbagai permasalahan sosial dapat ditangani secara lebih cepat dan terukur.
Selain membahas penanganan PPKS, sosialisasi juga memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai aturan pengangkatan anak.
Bupati Madiun menegaskan, proses pengangkatan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pengangkatan tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai pemutusan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
Calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 30 hingga 55 tahun, memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat, telah menikah sekurang-kurangnya lima tahun, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
Selain itu, proses pengangkatan anak juga membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang dipersyaratkan.
Mekanisme pengangkatan anak tidak berhenti pada kesepakatan antara keluarga. Prosesnya harus melalui tahapan resmi di Dinas Sosial, asesmen dan kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), hingga keputusan akhir melalui pengadilan.
Hari Wuryanto menempatkan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pengangkatan anak yang dilakukan secara informal atau hanya berdasarkan kesepakatan bawah tangan.
“Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan. Di sisi lain, pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera,” ungkap Bupati Hari Wuryanto.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Madiun berharap pemerintah desa semakin aktif dalam melakukan pendataan, pendampingan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan sosial dan anak.
Langkah ini juga diharapkan mampu mencegah praktik perdagangan anak serta memastikan setiap proses pengangkatan anak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pekerja sosial, dan unsur terkait lainnya, penanganan PPKS dan perlindungan anak di Kabupaten Madiun diharapkan semakin efektif serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.






