Pernah Jadi Pekerja Lepas, AS Diduga Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi dan Curi Barang Rp16 Juta

  • Whatsapp
Foto: Polsek Kenjeran amankan pelaku pembobolan gudang plastik Tambak Wedi Surabaya
Foto: Polsek Kenjeran amankan pelaku pembobolan gudang plastik Tambak Wedi Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

AS diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang tersebut. Polisi mengamankannya setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya sejumlah barang dari dalam gudang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pihak gudang mendapati sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi telah raib.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Kehilangan tersebut baru diketahui sehari kemudian, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

Namun, ketika masuk ke dalam gudang, saksi mendapati sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.

Mendapati kondisi tersebut, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kenjeran.

Akibat pencurian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi menelusuri dugaan keterlibatan pelaku sekaligus keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam dengan nomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara tersebut, AS kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *