Surabaya, 29 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan transparansi layanan publik serta mempererat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Samsat Surabaya Barat kembali menggulirkan program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (29/10/2025) di ruang pelayanan Satlantas Samsat Surabaya Barat tersebut berfokus pada sosialisasi mekanisme layanan administrasi kendaraan bermotor, khususnya yang berkaitan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Program “Polantas Menyapa” sendiri merupakan agenda rutin Satlantas Samsat Surabaya Barat yang dirancang sebagai wadah komunikasi dua arah antara petugas kepolisian dan masyarakat wajib pajak. Melalui kegiatan ini, petugas tidak hanya memberikan edukasi tentang tata cara pelayanan, tetapi juga menerima masukan langsung dari warga agar pelayanan Samsat semakin optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Mengedukasi Masyarakat agar Tidak Salah Langkah dalam Urusan BPKB
Dalam sambutannya, pihak Samsat Surabaya Barat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
“Melalui program Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami dengan jelas prosedur pelayanan di Samsat Surabaya Barat. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Petugas Satlantas kemudian memaparkan tiga jenis layanan utama yang paling sering diajukan masyarakat, yaitu:
1. Blokir BPKB,
2. Perubahan bentuk atau warna kendaraan, dan
3. Penerbitan duplikat BPKB.
1. Layanan Blokir BPKB
Untuk layanan blokir BPKB, petugas menjelaskan bahwa pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas penting, antara lain KTP, STNK, surat permohonan leasing, fotokopi BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan.
Proses pengurusan dilakukan melalui tiga tahap utama:
Pemeriksaan data di Loket Cek Fisik,
Tahap verifikasi dan validasi berkas,
Serta pendaftaran akhir di Loket STNK dan BPKB.
Langkah ini penting bagi masyarakat yang ingin menonaktifkan BPKB karena kendaraan telah dijual atau atas alasan hukum lainnya.
2. Perubahan Bentuk atau Warna Kendaraan
Sementara itu, untuk layanan perubahan bentuk atau warna kendaraan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari bengkel karoseri resmi, serta dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan surat domisili (jika alamat berbeda).
Seluruh berkas akan melalui proses pemeriksaan administratif sebelum diterbitkan BPKB baru oleh Satlantas Samsat Surabaya Barat.
Petugas menegaskan bahwa perubahan bentuk atau warna kendaraan tanpa melalui prosedur resmi dapat menimbulkan masalah hukum dan berpotensi menghambat proses administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengurus perubahan tersebut melalui jalur yang benar dan resmi.
3. Penerbitan Duplikat BPKB
Adapun penerbitan duplikat BPKB diberikan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen aslinya. Untuk layanan ini, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
Surat kehilangan dari kepolisian,
Berita acara pemeriksaan (BAP),
Pengumuman kehilangan di media cetak nasional sebanyak dua kali,
Serta dokumen identitas diri dan kendaraan.
Setelah seluruh tahapan diverifikasi, BPKB duplikat diterbitkan dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ditregident) Polda Jawa Timur.
Wujud Pelayanan Publik yang Humanis dan Terbuka
Program Polantas Menyapa mendapat apresiasi positif dari masyarakat yang hadir. Mereka menilai kegiatan ini membantu memberikan pemahaman yang lebih jelas dan rinci tentang prosedur pelayanan, sehingga meminimalkan potensi kesalahan saat melakukan pengurusan dokumen kendaraan.
Pihak Samsat Surabaya Barat menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala, baik di lingkungan kantor pelayanan maupun di tengah masyarakat melalui agenda jemput bola ke kelurahan dan kecamatan.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan melalui nomor layanan resmi kami,” ujarnya menutup kegiatan.
Melalui program seperti Polantas Menyapa, Satlantas Samsat Surabaya Barat berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat, sekaligus membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di tengah masyarakat. (Red)






