BANYUWANGI, Nusantaraabadinews.com – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Dalam momentum bersejarah itu, aparat menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, 19 kasus merupakan narkotika, sedangkan 3 lainnya Okerbaya.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 timbangan elektrik.
Dari semua pengungkapan itu, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi fokus perhatian aparat.
Pertama, tersangka AR alias K di Muncar, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kedua, tersangka WU di Giri, dengan barang bukti 96,59 gram sabu.
Ketiga, tersangka I alias G di Sempu, dengan barang bukti 33,02 gram sabu.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, perjuangan melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab moral bersama dalam menjaga masa depan bangsa.
“Momentum Sumpah Pemuda ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan, untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Nanang menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Banyak kasus yang berhasil diungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Banyuwangi akan terus melaksanakan langkah preventif dan edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegas Kompol Nanang Sugiyono.
Perjuangan Polresta Banyuwangi dalam memberantas narkoba menjadi refleksi nyata dari semangat Sumpah Pemuda: bersatu, berjuang, dan berbakti bagi bangsa. Komitmen itu menjadi bentuk pengabdian nyata Polri dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.(**)






