Manager Keuangan Yayasan Dituntut 3 Tahun, Diduga Gelapkan Rp2,4 Miliar untuk Investasi Bodong

  • Whatsapp
Linda 11zon
Foto: Suasana sidang kasus penggelapan dana yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Kasus penyalahgunaan dana yayasan kembali menjadi sorotan publik di Surabaya. Linda Mariani, Manager Keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas dan Yayasan Nurul Hayat, resmi dituntut tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan dana operasional yayasan senilai Rp2,4 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyampaikan tuntutan secara tegas di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya
Linda 11zon
Foto: Suasana sidang kasus penggelapan dana yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di ruang persidangan.

Perkara ini bermula ketika Linda memindahkan dana dari sejumlah rekening sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas. Pengalihan dilakukan dalam waktu singkat, yakni antara 7 hingga 10 Desember 2024. Total dana yang dialihkan mencapai Rp2,48 miliar.

Dalam persidangan, Linda mengaku tidak menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ia menyebut seluruh dana itu digunakan untuk investasi yang kemudian diketahui sebagai investasi bodong.

“Saya ditipu investasi, uang yayasan saya pakai untuk investasi. Saya sudah kembalikan Rp70 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, hasil audit memperlihatkan dana yang telah dikembalikan hanya sebesar Rp105,5 juta. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp2,37 miliar belum dapat dikembalikan.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan meliputi rekaman transaksi bank, dokumen keuangan yayasan, slip gaji, serta satu unit laptop Lenovo IdeaPad berwarna merah yang telah dikembalikan kepada pihak yayasan melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Yayasan Pendidikan Khairunnas diketahui menaungi 13 lembaga pendidikan mulai jenjang PAUD hingga SMA. Lembaga tersebut tersebar di Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Malang, Madiun, hingga Sampang.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting terkait pengelolaan keuangan lembaga pendidikan yang berorientasi pada kepercayaan publik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *