Jamu Kuat Mengandung Obat Keras, Pengelola UD. Asia Ampel Hadapi Dakwaan Berat

  • Whatsapp
Foto: Saksi ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S.Farm., Apt., M.Farm

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara pidana peredaran obat tradisional dan kosmetik ilegal tanpa Izin Edar (TIE) yang menjerat Salim Fahri Abubakar memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengelola toko UD. Asia di Jalan Sasak, Ampel, tersebut didakwa mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur oleh BPOM.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono pada Rabu (12/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan saksi ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S.Farm., Apt., M.Farm. Keterangan yang disampaikan Vannina membuka fakta mengejutkan terkait kandungan obat keras dalam produk jamu kuat yang dijual Terdakwa.

Bacaan Lainnya
Foto: Saksi ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S.Farm., Apt., M.Farm

Ahli BPOM menjelaskan bahwa beberapa produk populer seperti “Hajar Jahanam” dan “Ramuan Onta Arab” terbukti positif mengandung Sidenafil, yaitu zat aktif obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter.

“Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Kandungan tersebut termasuk berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping berat seperti gangguan jantung hingga kematian,” jelas Vannina dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa Sidenafil merupakan obat yang penggunannya sangat ketat. Temuan zat tersebut dalam produk jamu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 serta Peraturan BPOM Nomor 28 terkait standar keamanan obat tradisional.

JPU mendakwa Salim Fahri Abubakar melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Kesehatan. Sejak mengelola UD. Asia pada Februari 2022, Terdakwa diketahui menjual berbagai produk ilegal tanpa izin edar, mulai dari madu, jamu “Kadal Mesir”, “Kuda Binal”, hingga kosmetik impor seperti Vaseline asal China dan lipstik tanpa label resmi.

Penggerebekan BBPOM Surabaya pada September 2024 menyita puluhan jenis barang, terdiri dari jamu kuat hingga kosmetik ilegal yang didistribusikan tanpa pengawasan mutu. Meski Terdakwa mengaku hanya meraih keuntungan 5% hingga 10% dari penjualan, Ahli BPOM tetap menegaskan bahwa peredaran produk TIE merupakan tindak pidana dengan konsekuensi berat.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan untuk menguak sejauh mana pertanggungjawaban pidana Salim Fahri Abubakar dalam peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama di kawasan Ampel, Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *