Dugaan Pelanggaran Standar Teknis Menghantui Proyek SPAM Tirto Langgeng di Madiun

  • Whatsapp
IMG 20260221 WA0036

MADIUN-Nusantaraabadinews.com Pelaksanaan proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di wilayah Poleng, Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang diproyeksikan sebagai solusi ketersediaan air bersih bagi warga tersebut diduga kuat dikerjakan dengan mengabaikan spesifikasi teknis yang diatur dalam regulasi nasional.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan instalasi pipa yang dipasang pada kedalaman yang tidak ideal. Di beberapa titik, pipa hanya tertimbun sangat dangkal—setinggi mata kaki—bahkan terekspos di permukaan tanah. Kondisi ini dinilai melanggar Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan SPAM serta pedoman teknis umum yang mensyaratkan kedalaman pipa distribusi minimal 60–80 cm di bawah permukaan tanah. Pemasangan yang dangkal berisiko tinggi terhadap kerusakan fisik akibat beban kendaraan atau cuaca, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan distribusi air.

Sebagai informasi, proyek ini didanai melalui APBD (PAD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp426.292.566,00. Pekerjaan dengan nomor kontrak 000.3/6821/402.104/2025 tersebut dipercayakan kepada pelaksana jasa CV Fauzan Putra Perdana.

Menanggapi hal tersebut kamis(19/02/2025), Ketua Kelompok Air Minum “Tirto Langgeng”, Wiyono, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proyek ini dijalankan melalui kemitraan antara pihak penyedia jasa (CV) dengan melibatkan warga setempat.Dalam kesepakatan tersebut, upah pengerjaan ditetapkan sebesar Rp9.000 per meter untuk total jalur pipa sepanjang kurang lebih 7 kilometer.

Selain masalah fisik, aspek manajerial juga menjadi sorotan. Wiyono memaparkan bahwa setiap anggota dibebankan iuran pemeliharaan sebesar Rp40.000 per tahun. Namun, dari 153 anggota yang telah teraliri air, baru 81 orang yang dilengkapi dengan perangkat meteran air.

Belum meratanya alat pengukur debit ini memicu keraguan mengenai profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar teknis menyeluruh sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPAM.

Persoalan kian kompleks dengan munculnya laporan mengenai integritas pengawasan di lapangan. Berdasarkan keterangan warga, oknum pengawas dari pihak CV berinisial PRS diduga masih menyisakan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan pada penyedia material setempat.

Akumulasi dari indikasi buruknya kualitas fisik pekerjaan hingga kendala administratif ini menuntut adanya audit mendalam dari Dinas PUPR setempat. Hal ini krusial untuk memastikan hak masyarakat sebagai penerima manfaat terpenuhi sesuai standar keselamatan dan mutu yang ditetapkan undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Fauzan Putra Perdana belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat hanya dibaca tanpa memberikan jawaban apa pun.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *