Sinergi Eksekutif-Legislatif Kabupaten Madiun Sepakati Raperda Penanaman Modal dan Pentaan Ritel

  • Whatsapp
IMG 20260225 WA0021

MADIUN – Nusantaraabadinews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (25/2/2026).

Rapat dihadiri unsur Fotkopimda,kepala organisasi perangkat daerah(OPD) serta tamu undangan lainya.

Kedua payung hukum tersebut mencakup Raperda Penanaman Modal serta Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Madiun, menandai berakhirnya fase pembahasan legislatif menuju penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang definitif.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan telah menempuh mekanisme konstitusional yang ketat, merujuk pada regulasi pembentukan produk hukum daerah yang berlaku.

IMG 20260225 WA0020 IMG 20260225 WA0019“Melalui proses panjang—mulai dari rapat kerja, pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi—dua Raperda ini akhirnya mencapai mufakat. Kami di DPRD memastikan bahwa regulasi ini tidak sekadar teks hukum, melainkan instrumen yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan selaras dengan aturan pusat,” ujar Fery setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memandang persetujuan ini sebagai manifestasi sinergitas yang harmonis antara kepala daerah dan legislatif. Beliau merinci bahwa Raperda Penanaman Modal dirancang sebagai fondasi strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, aman, dan protektif bagi investor maupun daerah.

“Kami ingin investasi yang masuk tetap berpihak pada pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan,” tutur Bupati yang akrab disapa Hari wur
Terkait Raperda Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang adil. Regulasi ini hadir sebagai penengah agar ritel modern dapat tumbuh berdampingan tanpa menggerus eksistensi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.

Menutup prosesi ini, Bupati menyampaikan apresiasi atas dedikasi DPRD dalam melahirkan produk hukum yang aspiratif dan implementatif. Selanjutnya, kedua Raperda akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan.(Tia Herda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *