SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah terbukti bersalah dalam perkara penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penetapan status buron ini dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 1772 K/PID/2025 yang menguatkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Djuanto telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro, memastikan bahwa pihaknya kini tengah memburu terpidana untuk segera dieksekusi.
“Benar, yang bersangkutan saat ini berstatus DPO. Putusan kasasi sudah turun dan dalam waktu dekat akan kami lakukan eksekusi,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Jaksa Damang Anuwibowo menegaskan bahwa upaya pencarian telah dilakukan, namun hasilnya masih nihil.
“Kami sudah melakukan pencarian, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan. Dua rumahnya di Surabaya juga dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa surat penetapan DPO telah diterbitkan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung untuk langkah lanjutan.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa putusan kasasi sebenarnya telah dijatuhkan sejak November 2025. Namun hingga kini, eksekusi terhadap terpidana belum terlaksana.
Kasus ini bermula dari laporan pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi. Terdakwa mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dengan jaminan pengembalian modal kapan saja.
Tergiur dengan tawaran itu, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.
Namun dalam praktiknya, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima jauh dari kesepakatan. Total pembayaran hanya sekitar Rp2,357 miliar, sementara modal pokok Rp10 miliar tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan sejumlah somasi.
Dengan putusan yang telah inkracht, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan.(4R1F)






