Banyuwangi, Nusantaraabadinews.com – Konflik agraria di Dusun Sumber Beringin, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, memasuki fase krusial. Kuasa hukum bersama ahli waris keluarga Utomo dan keluarga Sunarya (Sunarja) melayangkan somasi keras pada Kamis (30/4/2026), menyusul dugaan serius berupa salah objek lahan hingga indikasi pemalsuan dokumen pertanahan.
Langkah hukum ini bukan sekadar peringatan biasa, melainkan sinyal kuat bahwa sengketa telah bergeser dari ranah administratif menuju potensi pidana. Dalam somasi pertama, pihak kuasa hukum menuding adanya penguasaan lahan tanpa dasar sah oleh Muhammad Romli (Pipin) atas tanah Petok 989 Persil 225 seluas sekitar 2.500 da. Lahan tersebut, menurut ahli waris, tidak pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak lain.
“Tidak ada riwayat transaksi. Jika ada pihak yang menguasai, maka patut diduga sebagai tindakan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.
Sorotan lebih tajam diarahkan pada aspek administrasi desa. Somasi kedua dilayangkan kepada Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., terkait dugaan penerbitan atau perubahan dokumen atas sejumlah bidang tanah. Meski perubahan tersebut disebut terjadi sebelum masa jabatannya, tuntutan transparansi tetap diarahkan kepada pemerintah desa sebagai pemegang otoritas data.
Bidang tanah yang dipersoalkan mencakup beberapa petok dan persil, antara lain Petok 990 Persil 288/SIV, Persil 227/SIV, hingga Persil 233/SIV, dengan luasan yang bervariasi. Kuasa hukum menilai adanya indikasi perubahan identitas kepemilikan dari almarhum Sunarya (Sunarja) menjadi almarhum Sukarja (Sukarjo) yang diduga tidak pernah melalui mekanisme transaksi sah.
Dalam konteks ini, desakan untuk membuka buku krawangan atau Letter C menjadi krusial. Kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum untuk menuntut transparansi. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen desa masih menjadi “ruang gelap” yang rawan disalahgunakan.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengurai potensi pelanggaran pidana yang mengintai. Dugaan pemalsuan dokumen merujuk pada Pasal 263 KUHP junto Pasal 227 KUHP. Sementara dugaan penyerobotan lahan mengacu pada Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 51/PRP/1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah. Bahkan, aspek perdata pun disinggung melalui Pasal 1471 KUH Perdata yang menegaskan jual beli atas barang milik orang lain batal demi hukum.
Rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar konflik warisan atau sengketa batas lahan, melainkan berpotensi menjadi kasus pidana serius yang melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan administratif.
Kuasa hukum pun memberi ultimatum. Jika somasi tidak direspons dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait, langkah hukum lanjutan akan ditempuh tanpa kompromi.
“Ini bukan lagi soal mediasi. Jika diabaikan, kami akan tempuh jalur pidana dan perdata sekaligus,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disomasi. Minimnya klarifikasi justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini menyimpan kompleksitas yang lebih dalam dari sekadar sengketa lahan biasa.
Kasus ini kembali membuka tabir persoalan klasik agraria di tingkat desa: lemahnya transparansi, rawannya manipulasi dokumen, serta minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan. Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional, konflik serupa berpotensi terus berulang—dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan. (Erman)






