KOTA MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dari kasus berbeda berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun saat pelaksanaan Sunday Market yang dipadati pengunjung. Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang kini berdomisili di Kabupaten Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial I.A.A Bin Tugiono (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut lantaran ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.

Saat suasana Sunday Market ramai pengunjung, pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkir kendaraan di area taman. Ketika melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban terparkir di dekat kendaraannya, pelaku kemudian nekat menjalankan aksinya.
Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum akhirnya dibawa menuju rumah kos menggunakan bantuan seorang rekannya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta BPKB dan STNK milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, serta satu buah helm warna hitam merek INK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14,8 juta.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah melihat kunci kontak mobil berada di atas meja rumah korban.
Usai berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku melarikan diri menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. Namun, petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan kendaraan hasil curian.
Polisi turut menyita satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan sebagai barang bukti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Madiun Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya, Jumat (08/05/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyebut motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian diduga dipengaruhi faktor ekonomi.






