Resahkan Warga Surabaya: Polsek Genteng Bongkar Komplotan Curanmor Sepupu, Diduga Beraksi di Enam Lokasi Berbeda

  • Whatsapp
Foto: Kapolsek Genteng menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor hasil pengungkapan kasus di Surabaya.
Foto: Kapolsek Genteng menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor hasil pengungkapan kasus di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.

Kedua pelaku diduga telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya enam lokasi berbeda di Kota Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan berbagai peralatan khusus yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-2495-CAX.

Kendaraan itu merupakan milik A.H.I., warga Kecamatan Semampir, Surabaya, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Foto: Kapolsek Genteng menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor hasil pengungkapan kasus di Surabaya.
Foto: Kapolsek Genteng menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor hasil pengungkapan kasus di Surabaya.

Menurut keterangan polisi, korban datang ke warung kopi sekitar pukul 20.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi setir terkunci. Setelah berada di dalam warung selama kurang lebih dua setengah jam, korban bermaksud pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun saat menuju area parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Genteng untuk melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, melakukan analisis di lokasi kejadian, hingga menelusuri jejak para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua tersangka.

Mereka adalah M.I.E., warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan R., warga Jalan Gembong II DKA, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dan diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda ketika menjalankan aksi pencurian.

M.I.E. bertindak sebagai eksekutor utama yang membobol kunci setir sepeda motor menggunakan mata obeng yang telah dimodifikasi dan dipasang pada sliding T handle.

Sementara itu, R. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman dan memberi peringatan apabila ada warga atau petugas yang mendekat.

“Pelaku memiliki pembagian tugas. Satu bertindak sebagai eksekutor pembobol kunci kendaraan, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi agar aksi berjalan lancar,” ujar Kompol Grandika Indera Waspada.

Tidak hanya mengakui pencurian di Jalan Kapasari, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka beraksi bersama di Warkop Bening Jalan Kapasari, Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, dan area parkir minimarket di Jalan Kalijudan.

Selain itu, tersangka M.I.E. juga mengaku pernah melakukan pencurian seorang diri di kawasan Jalan Kalisari Sayangan III, Surabaya.

Temuan tersebut membuat penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada lokasi kejadian lain yang belum terungkap maupun kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian berasal dari M.I.E.

Ia kemudian mengajak sepupunya untuk bekerja sama dengan pembagian tugas yang telah direncanakan sebelumnya.

Sebelum berangkat beraksi, M.I.E. menyiapkan berbagai peralatan khusus yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam sehingga memudahkan mereka menjalankan aksi di berbagai lokasi.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut berupa empat mata obeng modifikasi, dua kunci L, dua kunci soket ukuran 7 dan 8 milimeter, sliding T handle, kunci sepeda motor palsu merek Honda dan Yamaha, kunci tubular atau kunci darurat, magnet, baut knurling, tas kecil berwarna hitam, serta sebuah mainan senjata.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan pelaku curanmor yang diduga masih berkaitan dengan kedua tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kompol Grandika Indera Waspada.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *