SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 14 poket sabu siap edar.
Ironisnya, VR diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020. Namun, pengalaman tersebut tidak membuatnya jera. Dengan alasan himpitan ekonomi, ia kembali terjun ke dalam jaringan peredaran narkotika sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku VR kita tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total seberat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 poket sabu dengan berat bervariasi, yakni 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram, dengan total keseluruhan mencapai 1,832 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.
AKBP Dodi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah bebas dari penjara. Seluruh sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial ND yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan lebih dahulu oleh petugas sebelum seluruh sabu sempat terjual.
“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” pungkas AKBP Dodi.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok berinisial ND beserta kemungkinan pelaku lainnya.






