Tiga Kali Dilaporkan, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dwi Anjarwati Kembali Bergulir di Polres Lamongan

  • Whatsapp
Foto: Dwi Anjarwati memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Foto: Dwi Anjarwati memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian publik. Proses penanganan perkara tersebut saat ini masih bergulir di Unit 6 Satreskrim Polres Lamongan.

Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.59 WIB, Dwi Anjarwati terlihat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Terlapor datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum dan tampak tergesa-gesa memasuki ruang pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Dwi Anjarwati disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Sementara pihak pelapor dinilai kooperatif karena selalu hadir memenuhi agenda pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Meski penyelidikan terus berjalan, hingga kini penyidik disebut belum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Dwi Anjarwati kembali dilaporkan oleh pihak lain dengan dugaan perkara serupa.

Laporan terbaru itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM.RESKRIM/215/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN tertanggal 19 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Flora Delta Charisma, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pencemaran nama baik disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.42 WIB di rumah pelapor. Flora mengaku mengetahui adanya siaran langsung TikTok dari akun bernama @MISSDIWANJARR yang diduga berisi pernyataan bernada menghina serta mencemarkan nama baik dirinya.

Akibat siaran langsung tersebut, pelapor merasa dirugikan secara pribadi dan sosial hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polres Lamongan.

Kuasa hukum pelapor, Lantur Setijadi, membenarkan pihaknya tengah mendampingi kliennya dalam proses pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Iya benar sore ini kami dari Kantor Hukum LAS & Partners Gresik tengah mendampingi klien kami warga Kembangbahu Lamongan untuk melaporkan ke Polres Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” ujar Lantur Setijadi.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian secara psikis, materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut. Bahkan keluarga pelapor disebut mengalami syok hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tadi alat bukti semuanya sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap terlapor dalam perkara ini benar-benar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dwi Anjarwati bukan kali pertama tersangkut perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada Rabu, 12 November 2025 oleh pelapor berbeda. Dengan adanya laporan terbaru tersebut, total sudah tiga laporan yang masuk ke Polres Lamongan terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Tak hanya itu, Dwi Anjarwati juga disebut pernah membuat video klarifikasi di hadapan penyidik Polres Lamongan. Dalam video tersebut, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapa pun dan siap diproses hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *