Resmob Polrestabes Surabaya Tangkap ART Gadungan Pelaku Pencurian Emas Rp56 Juta

  • Whatsapp
Foto: Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto
Foto: Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di dua rumah majikan berbeda di wilayah Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Banyu Urip, Surabaya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan mencari calon korban melalui media sosial yang memuat informasi kebutuhan tenaga ART.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang sedang membutuhkan ART. Setelah mendapatkan akses masuk ke rumah korban, pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKP Hadi, Minggu (24/5).

Kasus bermula saat salah satu korban mengunggah informasi pencarian ART melalui media sosial. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku siap bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Tersangka kemudian datang ke rumah korban dan sempat bekerja seperti biasa. Namun beberapa jam kemudian, pelaku meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah dan tidak pernah kembali lagi ke rumah korban.

Korban mulai menaruh curiga setelah menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Saat memeriksa barang berharganya, korban mendapati emas Antam yang disimpan di dalam kamar telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Genteng.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya.

Dalam aksi kedua tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Modus yang digunakan hampir sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar.

“Modus yang digunakan hampir sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar,” jelas AKP Hadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

AKP Hadi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian sektor terkait.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan saksi, analisa CCTV, hingga pelacakan keberadaan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, anggota berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sengaja bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk mempermudah mengambil emas milik korban yang disimpan di dalam rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *